FAKTANEWS.ONLINE, KONAWE-- Tim intelijen Kejaksaan Agung
Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Nama Lengkap : Andrian Syahbana, Tempat /
Tanggal Lahir : Rantau, 12 September 1981, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama :
Islam Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia dan beralamatkan di Jl. Banjar
Permai II R.05/01 Kel. Pemurus dalam Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin
Kalimantan Selatan
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 26
/Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan
terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
Saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan
Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011,
menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum
dan Penasihat Hukum Terpidana,”ujar Kapuspenkum.
Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor
818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut :
1. di nyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan
tindak pidana “turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan
Hutan secara tidak sah ”
2. Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam)
Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan
selama 6 (enam) bulan.
“Saat diamankan, Terpidana bersikap tidak kooperatif
sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan
terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya Tim berhasil mengamankan
terpidana. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan
diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe,”sebut Kapuspenkum
kembali.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta
jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran,
guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang
aman,”katanya.
Untuk diketahui" Tim intelijen Kejaksaan Agung dipimpin
langsung Oleh Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Unaaha Dr. Musafir, SH, S.Pd, MH
Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kajari, Unaaha Dr. Musafir, SH, S.Pd, MH mengatakan
Via" pesan singkat WhatsApp, untuk Tim Kajari Unaaha kabupaten Konawe,
Kajari bersama Kasi Pidum kemudian dari tim Intelijen Kejagung 5 orang.
Ditempat Terpisah" Ketua Dewan pimpinan Cabang
Persatuan Pewarta Warga Indonesia, (DPC
PPWI) Kabupaten Konawe, Andi Ifitrah
Porondosi, Mengapresiasi Kinerja Kajari Unaaha, telah Menangkap DPO atas Kasus pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan
secara tidak sah .
Saya secara Pribadi maupun Lembaga PPWI, Mengucapkan Selamat
kepada Kajari Unaaha Bapak Dr. Musafir, SH, S.Pd, MH, Sukses selalu dalam
mengungkap Kejahatan
Posting Komentar