FAKTANEWS.ONLINE, KONAWE-- Tim intelijen Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Nama Lengkap : Andrian Syahbana, Tempat / Tanggal Lahir : Rantau, 12 September 1981, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia dan beralamatkan di Jl. Banjar Permai II R.05/01 Kel. Pemurus dalam Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

Saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana,”ujar Kapuspenkum.

Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut :

1. di nyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah ”

2. Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

“Saat diamankan, Terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya Tim berhasil mengamankan terpidana. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe,”sebut Kapuspenkum kembali.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,”katanya.

Untuk diketahui" Tim intelijen Kejaksaan Agung dipimpin langsung Oleh Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Unaaha Dr. Musafir, SH, S.Pd, MH Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kajari, Unaaha Dr. Musafir, SH, S.Pd, MH mengatakan Via" pesan singkat WhatsApp, untuk Tim Kajari Unaaha kabupaten Konawe, Kajari bersama Kasi Pidum kemudian dari tim Intelijen Kejagung 5 orang.

Ditempat Terpisah" Ketua Dewan pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia,  (DPC PPWI) Kabupaten Konawe,  Andi Ifitrah Porondosi, Mengapresiasi Kinerja Kajari Unaaha, telah Menangkap DPO atas Kasus  pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah .

Saya secara Pribadi maupun Lembaga PPWI, Mengucapkan Selamat kepada Kajari Unaaha Bapak Dr. Musafir, SH, S.Pd, MH, Sukses selalu dalam mengungkap Kejahatan