FAKTANEWS.ONLINE, KONAWE-- Sebanyak 33 Pejabat Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe bakal mengikuti Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Jabatan Tinggi Pratama (JPT) , sebagai syarat melakukan Rotasi dan Mutasi jabatan.

Kegiatan tersebut akan digelar mulai 2 - 4 Juli 2024, disalah satu Hotel ternama di  Kendari, yang  rencananya akan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, mewakili Pejabat (Pj) Bupati Konawe Dr H. Harmin Ramba SE,.MM., Selasa (1/7/2024).

Sekda menyebut, pelaksanaan uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi ini,  berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun  2017, Tentang Manajemen PNS ( Pasal 131 ayat 1-2 dan Pasal 132 ayat 1 - 3 ) dan Surat Edaran menPAN RB Nomor 52 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif dilingkungan instansi dan Pemerintah khususnya poin C Tahap Pelaksanan Angka  1 Huruf C. 

Sambung Ferdinan, di perkuat lagi dengan Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Tertanggal 27 Juni 2024, Nomor : 100 2.2.6 / 4802 / OTDA, Perihal Persetujuan pelaksanaan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama, serta Surat KASN, Tanggal 30 Mei 2024,  Nomor : 1815 / JP 00.01/ 05  / 2024  tentang Rekomendasi rencana evaluasi kinerja dan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi (PPT) Pratama dalam rangka Rotasi / Mutasi PPT Pratama di lingkup pemerintah daerah kabupaten Konawe.

“Uji kompetensi ini dilakukan untuk mengukur potensi dan kompetensi seorang pejabat serta menggali dan menentukan kemampuan yang dimiliki oleh pejabat tersebut. Hasil uji kompetensi ini selanjutnya dijadikan bahan perimbangan dalam pelaksanaan rotasi dan mutasi,” katanya.

Ferdinan berharap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga memperoleh hasil yang maksimal dan akurat.  Kemudian juga dapat terus meningkatkan kemampuan teknis dan spesialisasi yang dimiliki.

“Baik itu kemampuan kompetensi manajerial dalam memimpin organisasi serta meningkatkan kompetensi sosial kultural yang berkaitan dengan etika dan moral, sebab tantangan birokrasi ke depan semakin berat, untuk itu dibutuhkan pejabat yang memiliki kemampuan akselerasi kerja, kemampuan kreativitas dan inovasi kerja,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut bersifat "Wajib" dan  para JPT yang tidak mengikuti bakal dikenakan sansi sesuai aturan yang berlaku.