FAKTANEWS.ONLINE, KONAWE-- Bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Pejabat Bupati Konawe Dr. Harmin Ramba, S.E., MM, resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe kepada 280 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Konawe,  Rabu (19/6/2024).

Penyerahan SK Bupati Konawe merujuk pada Keputusan Bupati Konawe Nomor 1340 tahun 2024 Tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Konawe Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pejabat Bupati Konawe Dr H Harmin Ramba, SE,.MM., mengucapkan selamat atas pengukuhan kembali Kepala Desa Se Kabupaten Konawe, diharapkan Kepala Desa mempunyai semangat baru dalam mengabdi.

"Ingatlah selalu pada kewajiban dan larangan Kepala Desa yang telah diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Harmin Ramba juga menyampaikan bahwa, Kepala Desa yang dikukuhkan pada hari ini berakhir masa jabatannya pada 4 Mei 2029

"Untuk itu kita bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini," ujarnya.

Harmin Ramba, juga meminta Kepala Desa, gunakan anggaran pemerintah desa untuk pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

"Kades harus memperkuat kemitraan dengan anggota badan permusyawaratan desa. Saya berharap antara Kepala Desa dan anggota badan permusyawaratan desa, terjalin hubungan kerja sama yang baik serta mampu berinovasi untuk pembangunan desa," ucapnya.

Terus harapan Harmin Ramba,, meningkatkan kualitas sumber daya Kepala Desa dan perangkat desa serta peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa seperti RT, RW, PKK, Posyandu, LPM dan karang taruna serta lembaga adat desa dan masyarakat hukum adat.

"Selalu berkonsultasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa. Selain itu berkonsultasi pula dengan camat apabila terdapat permasalahan di desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut," ujarnya.

Harmin Ramba, juga meminta kepada camat agar bersikap terbuka dan kooperatif terhadap para Kepala Desa, bermusyawarahlah jika diperlukan sehingga permasalahan tersebut dapat diatasi.

Usai pengukuhan, Pejabat Bupati Konawe memberikan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa oleh Penjabat Bupati Konawe.

Dalam penyerahan SK kepada para Kepala Desa itu, Harmin Ramba Didampingi oleh Sekda Kabupaten Konawe, Kepala DPMD, Asisten I, Il dan lIl, serta Ketua DPRD Kabupaten Konawe.

Kegiatan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se- Kabupaten Konawe itu, dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Konawe dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kabupaten Konawe.

Lebih lanjut "Saya menghimbau kepada para Kepala Desa untuk bersama-sama kita kawal tahapan pilkada tahun 2024. Kita jaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, serta menciptakan suasana damai, demokratis dan bermartabat," ucapnya.

" Jadilah pemimpin desa yang inovatif, yang mampu membawa perubahan desa menjadi lebih maju agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat yang saudara pimpin " Tutup Harmin.