FAKTANEWS.ONLINE, SURABAYA-- BNNP Jawa Timur melaksanakan Press Release dan pemusnahan barang bukti narkotika terkait ungkap kasus paket Narkotika gol. I jenis Ganja atas nama WN dan HR, Senin, tanggal 24 Juni 2024.
Kedua tersangka di tangkap karena telah kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai 4 (empat) bungkus narkotika Ganja dengan berat bersih/netto 1.888,1 (seribu delapan ratus delapan puluh delapan koma satu) gram.
Kronologi Kejadian :
Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira jam 10.00 wib berlokasi di dalam rumah Jl. Tlogomas Gg. 4, Kel. Tlogomas, Kec. Lowokwaru Kota Malang, berdasarkan informasi dari masyarakat Petugas BNNP Jatim dan BNNK Batu telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan bernama WN dan 1 (satu) orang laki-laki bernama HR yang pada saat itu secara bersama-sama telah menerima 2 (dua) paket JNE yang dibungkus menjadi satu dalam plastik berwarna silver yang sebelumnya sudah diketahui didalamnya berisikan Narkotika gol. I jenis Ganja.
Setelah paket tersebut diterima, kemudian di simpan didalam kamar oleh WN selanjutnya paket tersebut dibuka dan disaksikan secara bersama-sama benar bahwa di dalam paket tersebut terdapat beberapa pakaian bekas dan pada lipatan pakaian bekas tersebut terdapat 4 (empat) poket Narkotika gol. I jenis Ganja yang terbungkus plastik bening dan kertas aluminium foil.
WN mengaku paket yang berisikan Narkotika gol. I jenis Ganja tersebut milik pacar nya yang
bernama AP (DPO) yang juga merupakan teman dari HR. Paket barang Narkotika gol. I jenis Ganja tersebut setelah berhasil diterima selanjutnya akan di serahkan kepada AP selaku pemilik barang, atau menunggu instruksi terlebih dahulu dari AP.
Selain narkotika Gol. I jenis Ganja Petugas BNNP Jatim juga menyita barang bukti lainnya yang juga ada hubungannya dengan Tindak Pidana Narkotika yang telah dilakukan diantaranya beberapa pakaian bekas, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 12 warna dark blue dengan nomor telp./
whatsapp 08575592xxxx, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 Pro warna hijau dengan nomor telp./ whatsapp 0898894xxxx dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam
No.Pol : N-3243-AN.
Atas kejadian tersebut diatas, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa dan
diamankan di kantor BNNP Jawa Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(redho)
Posting Komentar