FAKTANEWS.ONLINE, KONAWE -  Seorang pria di Desa Polua Kec. Sampara Kabupaten Konawe diamankan polisi usai dilaporkan merudapaksa anak kandungnya yang berinisial S berumur 13 tahun.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/1/I/2024/POLSEK BONDOALA/RES KONAWE/POLDA SULTRA, tanggal 07 Januari 2024 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan oleh ibu Kandung korban.

Menurut Kapolsek, Perkara ini sementara ditangani oleh Polsek Bondola, dan perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan penanganannya ke Polres Konawe (unit PPA).

Pelaku yang di dampingi oleh kuasa hukum/ advokad an. TRI UTAMI SINAR DANI, SH telah menyerahkan diri di Polres Konawe dan Saat ini penyidik PPA sementara melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Selass,30 April 2024, sekira pukul 15.30

Terduga pelaku berinisial B als B yang bervisi sebagai petani merupakan warga Desa Polua Kec. Sampara Kab. Konawe sudah diamankan Polisi.

“Iya benar. Tersangka sudah diamankan, sementara korban masih belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma" ungkap Kapolsek(***)