FAKTANEWS.ONLINE,PURWAKARTA - Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas kondusif, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat lakukan pengamanan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Jend Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 30 April 2024.


Kegiatan pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Purwakarta, Kompol Suparlan didampingi Kasat Samapta, AKP Asep Kusmana, Kapolsek Purwakarta Kota, Kompol Subagyo serta 26 personel Dalmas Polres Purwakarta. 


Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kabag Ops, Kompol Suparlan menyampaikan bahwa pengamanan yang di laksanakan di kesempatan ini berdasarkan Surat dari Pengadilan Negri Kabupaten Purwakarta terkait permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi bangunan kosong bekas shorum mobil yang ada di Jalan Jend Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta,


"Tentunya pengamanan yang kami laksanakan surat dari Pengadilan Negri Kabupaten Purwakarta tentang perintah pelaksanaan eksekusi sebidang tanah dan bangunan bangunan kosong bekas shorum mobil,” ujarnya. 


Ia menambahkan pengamanan personil Polres Purwakarta serta TNI dan dishub tersebut untuk menciptakan situasi Kamtibmas Kondusif saat pelaksanaan eksekusi yang di lakukan oleh panitera serta juru sita dari Pengadilan Negeri Purwakarta serta mengamankan objek dari hal-hal yang tidak diinginkan.


"Pengamanan dilaksanakan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Juru sita Pengadilan, Kuasa Hukum dan pihak penggugat yang menang. Alhamdulillah untuk pelaksanaan pengamanan eksekusi lahan dan bangunan berjalan aman dan tertib dengan bantuan oleh semua pihak baik instansi terkait maupun elemen masyarakat sekitar” tutup Suparlan. ***(RK)