FAKTANEWS.ONLINE, KONAWE - Satu persatu saksi atas Kasus dugaan Penggelapan Dana Perusahaan PT. Restu Bumi Mineral ( RBM ) kembali dilakukan pemanggilan oleh pihak Polda Sultra, Diketahui kasus ini terus bergulir di Polda Sultra sejak dilaporkan oleh Hendra Bayu selaku Direktur PT. RBM pada September 2023 lalu.

Pelapor menempuh jalur hukum atas kesepakatan para pemegang saham terkait dugaan penggelapan dana perusahaan yang terindikasi merugikan pihak perusahaan hingga miliaran rupiah.

Kasus ini diketahui telah bergulir sejak tahun lalu, dan sejumlah saksi bahkan telah dimintai keterangannya sejak september tahun lalu menurut informasi yang disampaikan oleh Direktur PT. RBM Hendra Bayu.

Menurut Bayu, dirinya kembali akan menghadiri panggilan penyidik Polda Sultra untuk dimintai tambahan keterangan “  Senin saya diminta ke Polda, memberikan keterangan tambahan serta tambahan bukti “ Ujar Bayu yang dihubungi awak media Sabtu 18/05/2024.

Diketahui, dirinya ( Hendra Bayu ) melaporkan (R. Inisial)  yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. RBM dimana saat ini terlapor ( R ) sudah berprofesi sebagai salah satu Komisoner di Bawaslu Kabupaten Konawe.

Informasi yang dihimpun awak media, kasus ini mulai bergulir dimeja penyidik sejak dikeluarkanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Lidik /1255 / IX / RES.1.11 / 2023 / Disretkrimum, Tanggal 11 September 2023.

Dalam surat yang diterima oleh Hendra Bayu Habib disebutkan bahwa Penyidik Disretkrimum Penyidik Polda Sultra sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP subs pasal 372 KUHP yang diduga terjadi pada bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Agustus 2023 di Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara dengan terlapor (R)

Hendra Bayu diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik, “ Dengan membawa dokumen terkait serta membawa dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut “ demikian petikan isi surat yang diterima oleh pelapor. 

Hendra Bayu mengatakan ( diduga ) bahwa terlapor itu statusnya masih aktif sebagai direktur di PT. RBM, “ statusnya di RBM itu masih aktif hae, sementara jadi penyelenggara Bawaslu tidak boleh ada rangkap jabatan” ucap Bayu

“ Bisa – bisa dipecat dan disuruh mengembalikan anggaran serta gaji yang dia terima selama dibawaslu “ Tutup Hendra Bayu.

Sebelumnya salah satu pemegang saham di PT. RBM Zainal saat diwaancarai awak media, Sabtu 03/05 mengaku dirinya baru saja dimintai keterangan dari Polda Sultra, “ kemarin saya baru saja menghadiri pemanggilan dari pihak polda sultra untuk dimintai keterangan “ ujarnya saat dihubungi via selulernya.

“ Saya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait peran saya dan berapa kerugian perusahaan dimana saya sebagai salah satu pemegang saham “ ucap Zainal.

Dikatakannya saat ini kasus tersebut masih berproses, “Kalau untuk saya sendiri kurang lebih diatas lima ratus juta, belum perusahaan “ ujarnya merinci nominal kerugian yang dialaminya sebagai salah satu pemegang saham.

Beberapa waktu lalu Ketua DPC PPWI Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ifitra Porandisi, meminta Polda Sultra agar Polda Sultra segera menuntaskan kasus dugaan penggelapan dana PT RBM yang dilaporkan oleh Hendra Bayu selaku Direktur perusahaan.

 "Kita ketahui bersama katanya, bahwa pasal 374 KUHP menyebutkan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ungkapnya. 

Ia berharap agar Polda Sultra bisa segera menuntaskan kasus ini karena kasus ini bergulir sejak tahun 2023 lalu dengan waktu yang terbilang sudah cukup panjang, Pungkasnya. (q'L)