FAKTANEWS.ONLINE, KONAWE-- Kejaksaan Negeri Konawe melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) bidang hukum dengan Kepala Desa se-Kabupaten Konawe di Hotel Nugraha, Selasa (28/05/2024). Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr H. MUSAFIR MENCA, S.H, S.Pd., M.H, C.ELM., didampingi Kepala Seksi Datun dan
jajaran di bidang Datun & Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe dan disaksikan PJ. Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba S.E., M.M.

Kajari Konawe menyataken bahwa MoU sebagai tindak lanjut dari program JAga Kawal deSA (JAKSA) yang dikembangkan Kejaksaan Agung berdasarkan MoU di tingkat Pusat antara Kejagung, Kapolri, Mendagri & Menteri PDT di Tahun 2018 yang kemudian dilanjutkan pada th. 2023.

Hal tersebut sebagai bentuk dukungan Kejaksaan Republik Indonesia terhadap pembangunan desa.
Sebelum dilakukan penandatanganan, Kejari Konawe telah melakukan sosialisasi kepada para kepala desa se-Konawe, Selanjutnya, Kajari Konawe melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan para kepala desa ungkapnya.

Lebih lanjut, penandatangan MoU dimaksudkan memberikan pendampingan kepada pemerintah desa terkait permasalahan hukum yang mungkin ada di tingkat desa. Tujuannya, mencegah terjadinya penyelewengan dana desa maupun kesalahan administrasi lainnya.

Kajari Konawe menegaskan kesepakatan bersama tersebut bukan menjadi tameng/pelindung, tetapi menjadi upaya preventif atau pencegahan atas kemungkinan terjadinya perbuatan melawan hukum maupun penyelewengan dana desa.

Dr H. MUSAFIR MENCA, S.H,, S.Pd., M.H, berharap Kejari Konawe dan Pemkab Konawe dapat berkolaborasi dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di tingkat desa. Pemkab Konawe diharapkan mampunmendukung upaya peningkatan tersebut melalui bimbingannteknis bagi kepala desa maupun perangkat desa. "Mengingat dana desa tidak diperbolehkan untuk kegiatan bimtek sambungnya.

Pasca MoU tsb, Dr H. MUSAFIR MENCA, S.H., S.Pd., M.H diharapkan permasalahan di desa dapat dicegah sebelum masuk ke ranah hukum, sehingga tidak ada lagi tindakan Penyelidikan apalagi Penyidikan maupun tindakan hukum lainnya.

Di samping itu, Kejari dan Pemkab Konawe akan terus
melakukan evaluasi atas pelaksanaan pendampingan ini. Dengan demikian, didapatkan 'feedback' atas Pengembangan program jaksa tersebut. (q'L)