FAKTANEWS.ONLINE, UNAAHA-- Kasus dugaan Penggelapan Dana Perusahaan PT. Restu Bumi Mineral ( RBM ) saat ini masih terus bergulir di Polda Sultra. Kasus ini dilaporkan oleh Hendra Bayu selaku Direktur PT. RBM pada September 2023 lalu, dimana atas kesepakatan para pemegang saham dirinya melayangkan Laporkan dugaan penggelapan dana perusahaan yang terindikasi merugikan pihak perusahaan hingga miliaran rupiah.

Kasus ini diketahui telah bergulir sejak tahun lalu, dan sejumlah saksi bahkan telah dimintai keterangan sejak september tahun lalu menurut informasi yang disampaikan oleh Direktur PT. RBM Hendra Bayu.

Kerugian perusahaan ditaksir hingga sekitar Rp. 3 Miliar, dimana terlapor diduga melakukan penggelapan Dana Perusahaan saat dirinya saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. RBM dan saat ini terlapor ( R ) sudah berprofesi sebagai salah satu Komisoner di Bawaslu Kabupaten Konawe.

Teranyar, salah satu pemegang saham di PT. RBM Zainal saat diwaancarai awak media, sabtu 03/05 mengaku dirinya baru saja dimintai keterangan dari Polda Sultra, “ kemarin saya baru saja menghadiri pemanggilan dari pihak polda sultra untuk dimintai keterangan “ ujarnya.

“ Saya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait peran saya dan berapa kerugian perusahaan dimana saya sebagai salah satu pemegang saham “ ucap Zainal.

Dikatakannya saat ini kasus tersebut masih berproses, “Kalau untuk saya sendiri kurang lebih diatas lima ratus juta, belum perusahaan “ ujarnya merinci nominal kerugian yang dialaminya sebagai salah satu pemegang saham.

“ Untuk perusahaan sendiri silahkan tanyakan saudara bayu karena jabatan beliau diperusahaan sebagai direktur keuangan jadi dia yang lebih tau soal administrasi dan lebih detail soal kerugian itu” ucapnya.

Saat ini kami masih kumpulkan data data lainnya, selain dari pihak PT. Wika dan Eksternal karena (diduga) ada juga yang dijual keluar ( hasil produksi perusahaan ). pungkasnya.

Sesuai dengan KUHP pasal 374 Kasus dugaan penggelapan perusahaan diketahui terancam hukuman pidana hingga 5 tahun. (q' L)