FAKTANEWS.ONLINE,KOAWE - Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para Kepala Desa (Kades) di seluruh Indonesia, pemerintah telah mengumumkan aturan terbaru tentang uang pensiun untuk tahun 2024.

Pasalnya, Aturan ini memberikan, kabar baik bagi semua Kades, yang telah lama menantikan kejelasan mengenai masa depan keuangan mereka setelah pensiun dari jabatan mereka.

Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, aturan baru ini menetapkan beberapa perubahan signifikan dalam sistem pensiun untuk Kades. Di antara perubahan tersebut adalah:

Peningkatan Besaran Uang Pensiun: Aturan baru menjanjikan peningkatan besaran uang pensiun bagi para Kades. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka dapat menikmati masa pensiun mereka dengan layak dan tanpa kesulitan

Perpanjangan Masa Pensiun: Selain peningkatan besaran uang pensiun, aturan baru juga memperpanjang masa pensiun bagi Kades. Ini memberi mereka lebih banyak waktu untuk merencanakan masa pensiun mereka dan menyesuaikan diri dengan perubahan kehidupan purnabakti.

Peningkatan Akses ke Fasilitas Kesehatan: Selain uang pensiun, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan akses para Kades terhadap fasilitas kesehatan.

Hal tersebut termasuk layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas untuk memastikan kesejahteraan mereka di masa pensiun, kades mana yang tidak senang.

Program Pendidikan dan Pelatihan Aturan baru juga menetapkan program pendidikan dan pelatihan khusus bagi para Kades yang akan memasuki masa pensiun.

Ini bertujuan untuk mempersiapkan mereka secara optimal untuk menghadapi tantangan dan peluang yang mungkin muncul di masa pensiun.

Menteri Dalam Negeri, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa tujuan utama dari aturan baru ini adalah untuk menghormati jasa dan kontribusi para Kades dalam pembangunan desa dan masyarakat lokal. Dia juga menekankan pentingnya memastikan kesejahteraan mereka di masa pensiun sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya.

Reaksi terhadap pengumuman ini sangat positif dari berbagai pihak, termasuk dari serikat pekerja dan organisasi advokasi Kades. Mereka menyambut baik langkah-langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para Kades dan berharap bahwa implementasi aturan baru ini akan berjalan lancar untuk manfaat semua pihak yang terlibat.

Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Berdasarkan UU Desa tersebut, kepala desa akan mendapatkan tunjangan pensiun, di lansir di Sekretariat Negara, Minggu (5/5/2024), Jokowi meneken UU tersebut pada 25 April 2024.

Adapun dalam UU 3/2024 menyatakan uang pensiun merupakan salah satu dari tiga hak keuangan kepala desa, Namun UU tersebut tidak mengatur besaran uang pensiun untuk kepala desa. Nantinya uang pensiun bagi kepala desa akan diatur melalui peraturan pemerintah.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi Pasal 26 Ayat (3) huruf d UU Desa.

Kemudian pada bagian penjelasan pasal tersebut menyebutkan tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah. Ini merupakan penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya, Aturan menyebutkan tunjangan purnatugas diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu," Bunyinya.

Adapun tunjangan purnatugas ini tidak hanya diberikan kepada kepala desa, Perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa juga berhak mendapatkan tunjangan pensiun.

Selain uang pensiun, kepala desa juga mendapatkan penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaan lainnya yang sah. Kemudian UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.

Di sisi lain, UU Desa turut mengubah aturan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Namun jumlah periode jabatan berkurang dari yang sebelumnya maksimal tiga periode menjadi dua periode untuk desa". (q' L)