FAKTANEWS.ONLINE,SIDRAP, -- Kemajuan technologi saat ini semakin maju, namun terkadang tidak selamanya baik diterima oleh masyarakat, sebab bisa saja berdampak buruk terhadap konsumen.

Seperti halnya masyarakat harus benar-benar diminta selektif menggunakan media sosial. 

Bisa saja, jika salah penggunaan itu bisa berdampak kerugian besar sendiri pada masyarakat sehingga diminta tidak mudah percaya terhadap semua bentuk aplikasi Links yang menjanjikan keuntungan berlipat. 

Hal itu tengah dialami oleh salah satu warga Sidrap, Sulawesi Selatan. Korban baru saja kehilangan uang tidak sedikit, jumlahnya mencapai Rp200 juta kerugian.

Korban bernama Riska (32) warga Kampung Dare, Desa Takkalasi kecamatan Maritengngae, Sidrap baru saja menjadi korban penipuan medsos lewat salah satu aplikasi bodong.

Modusnya menggunakan Aplikasi bernama 'Xendit', aplikasi ini menjanjikan keuntungan berlipat. Bahkan, ketika sudah koneksi dengan para sindikat pelaku ini, korban seolah-olah dihipnotis dan mau menuruti permintaan para pelaku.

Modus aplikasi ini pelaku mengajak korban berinvestasi dengan mentransfer dana dengan bervariatif jumlahnya. 

Awalnya korban Riska disuruh transfer uang sebanyak Rp3.000.000, pada tanggal 12 Mei 2024, lalu dihari yang sama korban diminta lagi transfer Rp12.000.000.

Semuanya itu korban menggunakan Aplikasi BRI Mobile dengan tujuan bank berbeda yaitu Bank Danamon atas nama Yanuar A Nugroho dan Mandiri atas nama Rio Putra Hambali.

Tidak sampai disitu, para pelaku kemudian menyuruh korban kembali mentransfer uang sebesar Rp25.000.000, dengan bank tujuan OCBC NISP atas nama Remindo Prihatmoko.

Kemudian masih Bank tujuan yang sama dengan nama Remindo Prihatmoko, korban disuruh kembali mentransfer uang sebesar Rp67.000.000 pada hari yang sama tanggal 12 Mei 2024.

Dan terakhir, korban kembali mentransfer uang sebanyak Rp102.000.000, pada tanggal 13 Mei 2024 dengan tujuan bank OCBC NISP atas nama Remindo Prihatmoko.

"Saya benar-benar tidak sadar, kenapa saya turuti permintaan pelaku. Saya seolah-olah dihipnotis menuruti permintaannya,"ungkap korban Riska usai melapor di Polres Sidrap, 13 Mei 2024.

Sementara, dalam Laporan Polisi nomor STPL/255/V/2024/SPKT.Polres Sidrap tertanggal 13 Mei 2024.

Kini korban masih trauma kehilangan uang sebanyak itu dan berharap pihak Kepolisian cepat mengungkap kasus penipuan sosial bisnis (Sobis) ini. (Fers)