Faktanews.online,Kormomolin-- Maraknya tindak pidana kekerasan bersama yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kini menjadi perhatian bagi Aparat Keamanan (Polres Kepulauan Tanimbar),Senin 12/05/2024.
Hal ini pun terjadi di desa Meyano Bab Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada saat pemerintah desa Meyano Bab melakukan rapat yang di hadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa Meyano Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ketika dikonfirmasi terkait kronologis kejadian yang terjadi pada desa Meyano Bab Satuan Unit 1 (Satu) Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menjelaskan pada hari kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 wit pemerintah desa Meyano Bab melakukan rapat umum yang di hadiri oleh BPD dan masyarakat, pada saat pemerintah desa memberikan kesempatan untuk melakukan usul maupun saran serta tanya jawab korban berinisial YR kemudian yang memberikan pendapat dengan mengatahkan pemerintah desa telah menipu masyarakat sendiri karena anggaran untuk pembayaran per kubik batu dengan harga Rp.450.000, tetapi desa membayarnya dengan harga per kubik batu Rp350.000 kemudian anggaran pasir per kubik sebesar Rp350.000 namun pemerintah desa membayar per kubik pasir kepada masyarakat dengan harga Rp250.000.
Selanjutnya kalimat yang di ucapkan oleh korban YR adalah cara begini sangat kurang ajar, mendengar ucapan dari Korban YR maka pelaku TF berdiri menghampiri korban YR langsung mencekik leher korban namun saat itu ada warga yang melerai korban dan pelaku, setelah itu warga berinisial GF ingin mengantarkan korban ke rumahnya namun ketika dalam perjalanan tepat di lokasi kios milik warga DT tiba tiba pelaku TF melakukan pemukulan mengenai wajah korban namun tangan korban tetap dipegang oleh GF untuk melanjutkan perjalanan menuju rumahnya, setelah itu pelaku FB dan pelaku TR serta pelaku FF melakukan pengejarana terhadap korban YR dimana depan rumah warga DL pelaku FF melakukan pemukulan terhadap korban pada wajah korban sehingga wajah korban mengalami pembekakan. Tidak sebatas itu pelaku TR menghampiri korban dan memukulinya juga, ujar Satuan Unit 1 (Satu) Pidum Satreskir Kepulauan Tanimbar.
Terkait dengan tindakan kekerasan (Pengeroyokan) terhadap Korban YR, kini para pelaku dijerat Primair 170 ayat (1) KUHPidana, Subsidair pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Sementara ke 4 (empat) pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki. (*)
Posting Komentar