FAKTANEWS.ONLINE,SAUMLAKI-- Satuan Unit 1 (satu) Satreskrim Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial FO dan rekannya yang berinisial EB, 11/05/2024.


Saat dikonfirmasi terkait dengan kronologis kejadian, Unit 1 (satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar menjelaskan pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 19.00 wit FO mengunjungi EB dirumahnya EB yang berada di Desa Olilit Timur dekat pertigaan jalan menuju pantai weluan untuk bercerita, saat itu pelaku berinisial EB mengatahkan dirinya ingin mencari kipas motor MIO IM3 untuk di pasang di motornya dikarenakan kipas motornya sudah rusak mengakibatkan motornya selalu panas.


Selanjutnya tanggal 22 April sekitar pukul  01.50 wit, pelaku FO  dibangunkan oleh EB  untuk mereka melancarkan aksi pencurian, dalam aksi pencurian pelaku FO dan EB menggunakan motor MIO IM3 berwarnah coklat. Arah yang dituju adalah arah kota saumlaki kemudian dalam perjalan mereka berdua mengamati motor motor yang sedang terparkir ketika sampai di lokasi pencurian yaitu dekat toko milik  OM yang berdekatan dengan pepohonan jati, Pelaku FO dan EB menghentikan motor dikarenakan target yang di inginkan (motor MIO IM3) berwarnah putih berada pada lokasi tersebut. Pelaku FO langsung melancarkan aksi pencurian sementara EB memantau apakah ada orang yang melihat aksi mereka atau tidak.


Bukan hanya itu dalam aksi pencurian motor ke 2 (dua) kalinya yang dilakukan oleh FO dan EB pada tanggal 02 mei 2024 di halaman kos kosan rumah milik ID yang beralamat pada desa Olilit Timur, aksi mereka dilakukan sekitar 02.50 wit dengan menggunakan motor  MIO IM3 putih hasil curian dalam aksi pertama mereka, target mereka adalah mencuri besin dari moto MIO Z warnah merah namun dalam aksi mereka, motor yang bensinnya dicuri di sembunyikan dalam semak semak   . Ujar satuan Unit 1 (Satu) Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.


Dari hasil  penangkapan para pelaku, satuan Unit 1 (satu)Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar  menyita 2 (dua) buah motor serta pelaku FO dan EB ditetapkan sebagai tersangka, kini tersangka FO dan EB ditahan di Polres Kepulauan Tanimbar, sambil menunggu proses lanjutan.