FAKTANEWS.ONLINE,KEP.TANIBAR--Judi togel merupakan suatu permainan dengan menggunakan kupon yang dilakukan dengan menebak angka pada saat angka keluar di pemutaran angka, dimana dalam permainan ini akan ada satu orang berstatus sebagai bandar 24/05/2024.
Satuan Unit 1( Satu) Kepulauan Tanimbar kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus judi togel yang beroperasi di seputaran pasar omele, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kedua tersangka diidentifikasi berinisial ZB dan WD, saat di konfirmasi Satuan Unit 1(Satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar menjelaskan permainan judi togel ini sudah dimainkan kurang lebih 2 (dua) minggu, namun baru terungkap pada hari kamis 23 mei 2024 sekitar pukul 03.00wit dimana peristiwa tersebut terjadi tempat tinggal pelaku berinisial ZB di Gedung Putih Pasar Omele Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pelaku ZB yang merupakan penulis atau pengisi nomor kedalam salah satu akun judi togel pelaku berinisial WD yang pada saat itu sementara duduk didalam rumah pelaku ZB, kemudian mengisi angka togel yang sudah dipasang oleh para pemasang yang telah datang untuk memasang angka mereka beberapa jam sebelum pemutaran angka keluar, biasanya juga angka tersebut sudah ditulis oleh pemasang atau para pemasang mendatangi tempat mereka barulah menuliskan angka agar disalin kedalam akun judi togel dan rangkaian angka tersebut disalin ke arsip sebagai tanda bukti pemasangan .
Selanjutnya untuk pemasang diberikan lagi kertas putih yang berisikan angka yang telah dipasang, pada saat pemutaran angka keluar atau bolah jatuh apabila ada pemasang yang angkanya keluar atau tepat sesuai dengan angka yang berada di kertas arsip maka mereka dianggap memenangkan permainan judi togel serta mendapatkan sejumlah uang sesuai dengan persen yang telah ditentukan dari setiap 2(dua) angka, 3(tiga) angka dan 4(empat) angka, ujar Unit Satu Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar
Akibat dari tindakan melanggar hukum kini pelaku ZB dijerat dengan pasal 303 bis Ayat. (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana, sedangkan untuk pelaku WD dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) Ke- 1 dan Ke-2 KUHPidana.(*)
Posting Komentar