FAKTANEWS.ONLINE, SIDRAP -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap tengah mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.


Salah satunya adalah pembentukan pengawas Adhoc yakni Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).


Ketua Bawaslu Sidrap, Muhardin mengatakan bahwa juknis terkait evaluasi panwaslu kecamatan existing belum keluar.


"Kemarin baru rapat koordinasi dengan Bawaslu RI, pada tanggal 18-20 April 2024. Ini sementara ditunggu juknisnya," kata Koordinator SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi, Minggu, 21 April 2024.


Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan segera membentuk pengawas ad hoc jelang Pilkada 2024.


Rekrutmen tersebut direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melakukan hal serupa.


"Kami tentu akan lebih awal dari KPU, karena salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap rekrutmen ad hoc-nya KPU," Lolly Suhenty, pada Minggu (7/4/2024) seperti yang dikuti dari kompas.com.


Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan akan melakukan rekrutmen badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pikada 2024.


Komisioner KPU Sidrap Akhwan Ali mengatakan pendaftaran PPK dan PPS dilaksanakan berdasarkan PKPU 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara Pilkada 2024.


Untuk proses pendaftaran PPK sesuai dengan jadwal tahapan itu mulai 23 April 2024.


Setelah proses pendaftaran selesai maka akan dilanjutkan dengan penelitian administrasi, seleksi tertulis, tanggapan dan masukan, wawancara dan pengumuman hasil seleksi.


Pengumuman seleksi 14 Mei sampai 15 Mei dan penetapannya 15 Mei 2024.


Pendaftaran calon anggota PPS mulai 2-8 Mei, perpanjangan 9-11 Mei, penetapan 25 Mei dan pelantikan anggota PPS 26 Mei 2024. (Fers)