FAKTANEWS.ONLINE,KONAWE - Mantan Pendamping PDTI Erick Tadjuddin ST, menyampaikan, bahwa peran Pendamping Desa (Eksternal ) Yang Tertuang Dalam SK PEMDA KONAWE Tentunya Harus Memberikan Dampak Positif Dari Keberadaan Teman-teman Media Maupun Aktifis,NGO dalam Hal Mengawal Serta Memonitoring seluruh  rangkaian,serta Tahapan Kegiatan Pengelolaan DANA DESA tentunya ini merupakan proses Untuk mencegah Terjadinya Penyalagunaan Dana Desa sejak dini.


“Peran Pendamping Desa diharapkan mampu memompa semangat masyarakat desa yang menjadi dampingannya agar sadar untuk berpartisipasi dalam semua tahapan pembangunan desa mulai dari perencanaan, implementasi dan evaluasi pembangunan melalui pemberdayaan yang mengembangkan potensi, sumber daya masyarakat desa,” kata Erick Tadjuddin Saat di Konfirmasi di Villa miliknya , Program pembangunan Dan pemberdayaan masyarakat Desa (P3MD) yang dilakukan di Kabupaten Konawe, Jum'at (30/3/2024)



Tidak hanya itu, kata Erick Sapaan akrabnya keberadaan Pendamping Desa (Eksternal) Media,NGO, Aktivis Seharusnya Berdasarkan Perbup Yang Berlaku Untuk Membiayai Operasional Mereka Tentunya Tidak di Perbolehkan Menggunakan Anggaran DANA DESA .melainkan menggunakan Pagu ADD kami juga menilai keberadaan jangan justru menjadi Cawe-cawe untuk disetiap permasalahan Desa.


Stop Menitikberatkan Desa Dalam Setiap Pengelolaan DANA DESA Dengan Menjalankan Aturan UUD Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tentunya Desa Sudah Punya Juknis Serta Nomenklatur Dari Permenkeu.


Dana Desa Bukan Untuk Dana Dinas Maupun Dana Bersama Tetapi Dana Desa Adalah Dana yang diperuntukkan untuk Masyarakat Pedesaan melalui program Kementerian Desa.


“Bukan saya menyalahkan pendamping Eksternal Media, Aktifis dan NGO, ketika kades banyak terjerat kasus hukum. Ini adalah Potret dan tanggung jawab bersama dan tanggungjawab kita semua. Dalam hal ini ada pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif serta Pemerintahan Desa yang ada di dalamnya ada pendampingan desa yang merupakan tugas kita bersama,” ungkapnya lagi.


“Artinya karena Pemerintah Desa, bahwa desa ini dalam undang undang tersebut sudah diotonomkan dan desa berhak mengatur dan mengelola pemerintahan secara mandiri, dengan didampingi para pendamping desa,” imbuhnya dalam suasana berbuka puasa


Di sisi Lain, Erick Tajuddin ST, jelaskan tujuan Pendampingan Desa diantaranya meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan dan pembangunan desa, meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif”, tegasnya


Sebelum saya akhiri kata Erick sedikit saya Tambahkan bahwa mari kita lebih berfikir dan Fokus Membantu Aparat penegak hukum untuk mendeteksi Indikasi Dugaan Korupsi yang secara tersistematis ini dari tingkat Tingkat Pemda Maupun Desam


“Ke depan di tahun 2024 ini diharapkannya, agar semua berusaha keras setidak-tidaknya meminimalisir hal-hal aparatur pemerintahan desa ini terhindar dari jeratan hukum,” pungkasnya.(q'l)