FAKTANEWS.ONLINE,Kotanopan, Sumatera Utara--Setelah Selesai rapat Secara tertutup oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Ada Beberapa Kontroversi di berbagai Pihak , Namun Danramil 14 Kota Nopan Berharap Tetap Humanis Kepada Rakyat . 


Kapten INF Syaiful Abdi mengatakan " Kalau Danramil untuk giat tambang ini gimana caranya ya Danramil hanya bisa buat himbauan untuk giat tambang ada larangan dari pemerintah.

Cuman kita menyarankan kalau bisa pemerintah membuat ijin pertambangan di permudah melalui WPR. " Setelah Konfirmasi By Whatsapp 


 - Klaim Bupati Mandailing Natal, H. Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution, tentang adanya 70 unit beco atau excavator yang beroperasi sebagai penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kotanopan, mendapat tanggapan dari Camat Kotanopan sendiri, Agus Salim.


Agus Salim menyatakan kebingungannya atas pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa menurut pengetahuannya, hanya ada 7 unit beco yang beroperasi, bukan 70. Dalam konfirmasi kepada wartawan pada Sabtu (20/04/2024), ia mengungkapkan bahwa selama satu bulan menjabat sebagai camat, telah mengadakan rapat koordinasi dengan lurah dan kepala desa untuk memberikan himbauan kepada para penambang emas.


Meskipun baru menjabat selama satu bulan, Agus Salim telah berusaha aktif mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah penambangan emas tanpa izin. Namun, ia juga mengaku tidak mengetahui siapa pemilik PETI tersebut.


Sebelumnya, Bupati Madina mengungkapkan kejutannya atas jumlah excavator yang beroperasi tanpa izin, berdasarkan laporan dari Camat Kotanopan dalam rapat penindakan Penambangan Tanpa Izin di wilayah tersebut.


Namun, klaim yang berlawanan dari camat menambah kompleksitas situasi. Di tempat terpisah, Sutan Parlaungan, seorang pemuda setempat, menyerukan kepada pemangku kebijakan untuk memberikan solusi yang bijaksana dalam menghadapi masalah ini, tanpa memperumit keadaan.


Dengan klarifikasi dari Camat Kotanopan, diharapkan pihak berwenang dapat menangani masalah ini dengan tepat dan adil, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat.

Penulis : Magrifatulloh .