FAKTANEWS.ONLINE,KONAWE-- Aroma tak sedap ini di sampaikan oleh Muhamad Azhar Selaku Kuasa Ahli Waris tanah Walaka Ngginiku Milik Almarhum H. Hasan yang oleh Masyarakat konawe lebih di kenal dengan panggilan H. Puo-Puo.

H. Puo-Puo sendiri adalah seorang tokoh Penyebar Islam yang sangat di Kenal dalam Masyarakat Konawe dan memiliki tanah Walaka Nginiku atau lahan penggebalaan Kerbau yang saat ini masuk dalam wilayah penenggelaman Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Ameroro.

Dalam suatu Konfrensi Pers di sebuah Warkop di Unaaha, dalam kesempatan itu Azhar yang biasa di panggil akrab dengan Bung Cecep mengatakan, terdapat bukti-bukti yang mengindikasikan adanya Oknum mafia tanah dalam pelaksanaan ganti rugi dampak sosial Bendungan yang di bangun dengan anggaran APBN itu, 

Lebih lanjut Bung Checep" kami telah melayangkan surat kepada Tim Satgas Penanganan ganti rugi dampak Sosial yang di pimpin oleh Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, sembari memberikan kepada kami (awak media) file surat yang sudah di sampaikan kepada tim Satgas tersebut,  yang dalam surat itu bertindak selaku pemohon (Kuasa Ahli Waris) adalah  Imran Jasa dan Muhamad Azhar sendiri. 

Azhar yang akrab di panggil bung Cecep lanjut mengatakan kami berharap Tim yang di beri tugas untuk menyelesaikan  ganti rugi dampak sosial di atas pembangunan bendungan Ameroro, dapat segera melakukan verikasi Kembali nama-nama calon penerima dampak sosial bendungan Ameroro,  dengan melibatkan kami selaku kuasa ahli Waris Walaka Ngginiku Milik Almarhum H. Hasan/H. Puo-Puo, hal ini

Kami sampaikan mengingat dampak Hukum yang akan timbul di kemudian hari jika Tim Terpadu yang di beri tugas untuk penyelesaian ganti rugi dampaik ini tidak melibatkan pihak kami, sebab saat ini kami sedang melakukan telaah atas bukti-bukti petunjuk yang ada, guna menentukan siapa subjek hukum di dalamnya mengingat banyak Oknum yang teridikasi terlibat dalam persoalan ini.

Sehingga, Insya Allah dalam waktu dekat secara resmi kami akan melakukan upaya Hukum yang di mungkinkan baik Pidana maupun Perdata, Demikian Azhar menutup pembicaraan dalam konfrensi pers. (Ql)