Poto Ilustrasi

FAKTANEWS.ONLINE, SIDRAP -- Tim gabungan dari aparat TNI-Polri, Satpol PP diminta untuk terus melanjutkan operasi yustisi dalam rangka mencegah terjadinya praktek prostitusi online di kamar-kamar kos.


Operasi yang sudah dilakukan selama dua malam berhasil mengamankan sedikitnya 22 pelaku prostitusi online melalui aplikasi Mi Chat.


Puluhan pelaku diamankan dari enam kos diantaranya HYT, Mallolongeng, Rajawali, Pondok Yoga, Kost Dua Putra dan Pondok Karla.


Kendati demikian, berdasarkan informasi warga masih banyak kos-kosan di Kabupaten Sidrap yang sangat perlu diperiksa diantaranya costalina, kos kuning, biru, pink, serta kos 459.


Disinyalir kuat kos-kos tersebut dijadikan sarang perempuan mi chat untuk bertransaksi lendir didalam kamar meski bulan puasa.


"Kami berharap operasi tersebut terus dilakukan. Jangan hanya sampai disini karena masih banyak kos-kosan yang belum diperiksa dan perempuan Mi Chat masih bergentayangan cari pelanggan," kata Ahlan aktivis Sidrap, Kamis, 28 Maret 2024.


Warga juga meminta aparat untuk memberikan efek jera dan diproses hukum terhadap para pelaku sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya.


Seperti diketahui, dua malam yang lalu polisi menangkap sedikitnya puluhan pelaku Mi Chat di Sidrap. Rata-rata anak dibawah umur dan merupakan warga luar daerah seperti Makassar, Palopo, Gowa, Parepare. (Fers)