Faktanews.online, Palu-Sikola Mombine menyayangkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu aktivis HAM, advokat dan anggota salah satu partai politik ternama di Kota Palu: ABM.


Menurut Direktur Eksekutif Sikola Mombine, Nur Safitri, pelaku harus segera diadili dan ditangkap oleh aparat penegak hukum.


Ia meminta agar ABM dihukum dengan hukuman seberat-beratnya, apalagi yang bersangkutan juga merupakan seorang advokat.


Nur mengungkapkan, kekerasan seksual berupa pencabulan yang dilakukan ABM terhadap UNA (anak 10 tahun) yang juga merupakan keluarga pelaku adalah tindakan amoral dan menyalahi UU perlindungan anak dan UU TPKS. 


“Pelaku harus dihukum dengan hukuman seberat-beratnya dan diberikan sanksi sosial termasuk dikeluarkan dari lembaga advokat, lembaga HAM dan partai politik dimana ybs bernaung didalamnya. Saya juga mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu agar tidak ada upaya intimidasi kepada pihak keluarga korban terutama kepada korban secara langsung maupun tidak langsung. Saya khawatir jika pelaku dan keluarga pelaku memainkan psikologis korban agar kasus ini dapat dihentikan atau melalui jalur kekeluargaan. Kepentingan korban harus menjadi kepentingan utama. Apalagi korban adalah anak,” ungkap Nur.


Nur juga mengajak semua rekan-rekan aktivis perempuan, anak dan HAM serta masyarakat untuk bersama mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.


Ia menekankan bahwa korban juga perlu mendapatkan pendampingan psikis dan pemulihan dari tenaga ahli.


Nur memberikan dukungan kepada UPT PPA agar terus mengawal kasus ini dan mendampingi korban.


Dirinya pun menegaskan, jangan sampai ada pihak yang berupaya untuk menghalang-halangi penanganan kasus ini.


“Saya berharap tidak ada upaya menghalang-halangi penanganan kasus pencabulan ini. Saya khawatir karena pelaku memiliki jaringan dan koneksi yang cukup kuat sebagai seorang advokat,” tegasnya.


Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke jaringan nasional agar mendapatkan perhatian dan dukungan luas dari publik. Korban harus dilindungi dan mendapatkan ruang yang aman.(*)