FAKTANEWS.ONLINE, KALTIM -- Perusahaan yang bergerak dibidang batu bara PT Kaltim Prima Coal beralamat di Ml Building Mine, Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur digugat ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Sanggata.


Hal tersebut disampaikan Safril Partang Kuasa Hukum Penggugat Kelompok Tani Berkat Bersama melalui surat gugatannya di PN Sanggata pada 15 Maret 2024.


Dalam gugatannya tersebut PT Kaltim Prima Coal di Sangatta Kaltim diduga telah melawan hukum mengambil lahan kelompok tani tersebut seluas 550 hektare untuk pertambangan batu bara sejak 2017.


Padahal lahan tersebut merupakan milik kelompok tani berkat bersama yang telah dikuasai sejak 6 Oktober 2008. Lokasi tersebut berada di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.


Sebelumnya, lahan tersebut seluas 1.600 hektar masuk desa Sepaso. Namun setelah pemekaran dua desa pada tahun 2000-an hingga akhirnya 1.000 haktare masuk ke desa Tepian Langsat.


Pada saat itu, H Muh Azis Baco Bulo menyerahkan lahan tersebut kepada para petani yang telah mendapat izin dari pemerintah untuk dikelola hingga dibentuk kelompok tani berkat bersama.


Kini, kelompok tani berkat bersama melalui kuasa hukum menggugat perusahaan batu bara PT Kaltim Prima Coal karena diduga telah melakukan melawan hukum mengambil lahan kelompok tani tersebut.


Perusahaan tersebut digugat ganti rugi rusaknya lahan dan tanaman yang ditanam penggugat berupa kopi karet, kayu sengon yang diperkirakan mencapai Rp100 miliar.


Harga lahan 550 haktare yang diserobot perusahaan tersebut diperkirakan senilai Rp275 miliar. Kemudian hilangnya mineral yang terkandung didalam lahan milik penggugat akibat penambangan tergugat diperkirakan Rp1 triliun.


Perkara tersebut sudah masuk di PN Sanggata dengan nomor pendaftaran perkara 21/Pdt.G/2024/PN sgt. (FerS)