Faktanews.online,Enrekang-- Masyarkat Enrekang yang parkir tapi tak diberi karcis parkir oleh petugas Perhubungan  di parkiran resmi tak perlu membayar, kata Dishub Enrekang Mahmuddin.


Kompirmasi kami dari Pewarta media Faktanews online dengan Perhubungan (Dishub)  di ruangannya menyatakan masyarakat Enrekang tak mendapatkan karcis resmi dari petugas saat ingin parkir tak perlu membayar ketika mau pergi.


Dishub menjelaskan karcis resmi sudah disediakan pihaknya dan menjadi dasar legalitas juru parkir memungut retribusi dari masyarakat. Jika dilanggar maka juru parkir dinyatakan Mahmuddin melakukan perbuatan melawan hukum dan bisa ditindak secara hukum. Kamis 21/03/2023


"Kalau ada masyarakat Enrekang pada saat mengakses parkir tidak diberikan karcis parkir, tidak usah dibayar," katanya. 


Ketertiban pemungutan retribusi layanan parkir ini disebutnya sudah disosialisasikan kepada seluruh juru parkir resmi di Enrekang. Menurut dia bila ada pelanggaran maka sanksi yang dapat diberikan adalah pencabutan surat tugas.


"Tidak perlu proses panjang, manakala terbukti ada jukir (juru parkir) resmi melakukan perbuatan melawan hukum ya kami akan cabut surat tugasnya," ucap dia.


.Masyarakat Enrekang diminta cermat menerima informasi. Bila terdapat pelanggaran bisa dilaporkan langsung ke Dishub beserta bukti dan saksi. Lap Yd alena.