FAKTANEWS.ONLINE, KONAWE-- Kepala Unit Bank BRI cabang konawe Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Andis diduga dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek, luntur, kusut dan kusam, jum’at 8/3/2024.


Tertangkap oleh kamera awak media bendera merah putih berkibar dihalaman Kantor Bank BRI cabang Konawe dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, atas prihal tersebut awak media lakukan konfirmasi.pada Supervisor Irma.


Menurut informasi dari Irma selaku supervisior Bank BRI cabang Konawe pimpinan belum bisa hadir akibat rumahnya terdampak banjir akibat intensitas hujan beberapa hari lalu,  mengakibatkan rumah kepala cabang BRI Konawe terkena dampak Banjir, "nanti saya sampaikan jika rekan-rekan media ada keperluan bisa saya wakili,” katanya.


Tim kemudian menjelaskan kedatangan awak media, ingin menanyakan mengapa bendera merah putih yang berada di halaman kantor BRI cabang Konawe kondisinya sudah robek, luntur dan kusam, apakah pimpinan BRI cabang Konawe tidak mengetahui.


Mendapat keterangan dari ibu Irma tersebut, tim kemudian menanyakan berarti bendera yang robek itu sengaja dikibarkan dengan kondisi robek, luntur dan kusam, mendapat pertanyaan tersebut ia mengelak bukan disengaja Pak, tapi lupa saja diturunkan,” kilahnya.


Selang beberapa waktu akhirnya Andis selaku pimpinan Bank BRI cabang Konawe membalas chat via WhatsApp awak media dan menanyakan masalah sebenarnya apa, setelah mendapat keterangan dari awak media, selaku pimpinan cabang BRI kabupaten Konawe, Andis menjawab peryataan media, Selamat siang pak mohon maaf pak saya baru juga lihat video yang beredar, ini karena sebelumya saya sering cek dan biasa nya kalau ada seperti ini security tidak akan mengibarkan sebelum ada bendera yang layak ,dan selama 2 hari ini saya tidak masuk kerja karena terkena musibah banjir yang kemarin di Kendari jadi mohon maaf pak .


Saat ini saya sudah berkoordinasi sama ibu irma dan segera di ganti dengan bendera yang layak, penjelasan kepala cabang BRI kabupaten Konawe terkesan menyepelekan masalah bendera yang diduga dengan sengaja dikibarkan dalam kondisi robek.



‘Terpisah,” Andi Ifitrah Porondosi Selaku Ketua DPC PPWI Kabupaten Konawe  mengecam terhadap Pimpinan Cabang Bank BRI Kabupaten Konawe,  karena menurut saya, pimpinan cabang BRI Konawe, diduga Andis dengan sengaja kibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek


Bank BRI itu kan bagian dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) harusnya lebih paham mengenai lambang negara yakni Bendera merah putih, apa lagi seluruh karyawan BRI di gaji oleh Negara tapi mengapa selaku pimpinan cabang BRI Konawe, teledor mengibarkan bendera yang sudah robek ini kan bisa dikatagorikan penghinaan terhadap lambang lambang negara NKRI,” tegas Andi Ifitrah Porondosi 


Jika pimpinan BRI cabang Konawe tersebut tidak tau aturan larangan, mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek, luntur dan kusam saya akan bantu jelaskan kepadanya melalui media ini,” terangnya


Menurutnya, ada pun larangan pemasangan bendera merah putih dalam kondisi yang tidak layak telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.


Bukan hanya larangan, Undang-Undang juga memuat sanksi bagi pelanggar pemasangan bendera.


Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, dapat dikenakan pidana berupa penjara atau denda dengan nominal tertentu


Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur, setiap orang yang terbukti merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Sementara itu, menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta mengintai seseorang yang melakukannya,” Tegas.


Laporan (Jumarudin Hattas)