FAKTANEWS.ONLINE, SIDRAP -- Tim gabungan aparat TNI-Polri, Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Maritenggae berhasil mengamankan beberapa terduga pelaku prostitusi online Mi Chat, Rabu malam, 27 Maret 2024.


Dalam operasi yustisi tersebut tim gabungan mendatangi kos-kos yang diduga menampung para perempuan pengguna aplikasi Mi Chat seperti kos HYT, Mallolongeng, Rajawali, Pondok Yoga dan Kost Dua Putra.


Kelima kost tersebut disinyalir dijadikan tempat para pelaku prostitusi online untuk transaksi lendir. Hasil operasi ditempat ini, petugas menemukan sedikitnya 10 terduga pelaku Mi Chat.


Bahkan tim gabungan menemukan pasangan bukan muhrim dalam satu kamar. Dia adalah laki-laki inisial AL (44) asal Watang Sidenreng Sidrap dan perempuan inisial TS (21) asal Luwu Utara.


Kemudian delapan terduga pekerja Mi Chat adalah NAB (21) asal Gowa, NAT (17) pelayan cafe asal Parepare, LUS (l9) pelayan cafe asal Kaltim, SEN (18) asal Palopo, DEV (17) asal Pinrang, NUR (16) asal Pinrang, SIT (20) Parepare, ASM (19) asal Parepare.


"Mereka diamankan dilokasi dan dibawa ke Mapolsek Maritenggae untuk proses tindak lanjutnya," kata Kapolsek Maritenggae, IPTU Antonius Pasakke.


Dikatakannya, bahwa sejumlah terduga pelaku Mi Chat rata-rata anak dibawah umur sehingga nantinya melibatkan unit PPA dan Dinas Sosial Sidrap untuk proses selanjutnya. 


Sebelumnya, malam lalu Polres Sidrap juga mengamankan 12 pelaku Mi Chat dengan tarif sekali main antara Rp200 hingga Rp300 ribu di Pondok Karla samping RSUD Nemal Sidrap. (Fers)