FAKTANEWS.ONLINE, KENDARI-Direktur perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) dipolisikan atas dugaan kasus penipuan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp32 miliar.



Direktur atau terlapor tersebut berinisial IH, pimpinan PT Bone Sulawesi Prima (BSP). Sedangkan pelapor berinisial AS, Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM).



IH dipolisikan AS di Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan: LP/B/180/II/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR dan LP/B/222/III/2024/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR.



Kuasa Hukum PT BSM, Davin Pramasdita mengatakan, kliennya menjalin kerja sama dengan pihak terlapor. Namun seiring jalannya waktu, terlapor ingkar dan sejumlah uang telah dimasukkan korban raib.



Totalnya kerugian kami ada sekitar Rp32 miliar lebih, katanya, Sabtu (9/3/2024).



Lanjut Davin, uang sebesar Rp32 miliar itu terbagi dalam tiga kegiatan berbeda. Pertama, Rp4,9 miliar adalah uang muka operasional pertambangan yang diserahkan PT BSM kepada PT BSP.



Kedua, Rp11,6 miliar adalah uang dari 3 lembar invoice yang sudah dibayarkan oleh beberapa perusahaan tambang namun digunakan sepihak oleh PT BSP tanpa sepengetahuan PT BSM.



Ketiga, uang sebesar Rp15,7 miliar. Uang tersebut adalah denda yang harus dibayarkan oleh PT BSP kepada PT BSM karena kontrak yang dibuat tidak disepakati.



Yang bersangkutan ini (terlapor) sudah pernah menemui kami (pelapor) dan ia mengakui semua perbuatannya tetapi hingga saat ini belum ada yang dibayarkan, makanya kami lapor polisi,” tutupnya.



Sementara itu, Direktur PT BSP inisial IH saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi.



Diketahui, pihak PT BSM dan PT BSP pertama kali bertemu pada April 2023 lalu. Pada Juni 2023, keduanya menjalin kerja sama di bidang pertambangan dan telah melakukan pengapalan beberapa kali.



Keduanya sempat melanjutkan kerja sama dan perpanjangan kontrak. Namun, pihak PT BSP mengingkari janji yang telah mereka sepakati sehingga berujung pada laporan polisi, (pungkasnya).



FAKTANEWS KONUT-Sidrajab Melaporkan