FAKTANEWS.ONLINE,SIDRAP -- Tiga mobil tangki yang diduga memuat solar ilegal di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan dilepas Satreskrim Polres Sidrap setelah sempat ditahan dua hari, Kamis, 28 Maret 2024.


Tiga mobil tangki tersebut berisi 18 ton solar masing-masing satu unit memuat 8 ton, dan dua unit mobil memuat 5 ton. 

Adapun nomor plat polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL.


Ketiga mobil berlebel PT Bulukumba Berkah Mandiri sebelumnya diamankan pada Selasa malam, 26 Maret 2024 karena diduga hendak menyelundupkan solar ilegal dari Makassar ke Morowali.


Saat diperiksa hanya satu unit mobil yang memiliki faktur surat jalan. Sedangkan dua lainnya tidak ada, namun belakangan Satreskrim Polres Sidrap melepas ketiganya.


Kanit Tipidter Polres Sidrap, Ibrahim yang dikonfirmasi enggan menjawab ia hanya mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi hal itu ke Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung.


Sayangnya, Agung yang dihubungi melalui sambungan telpon dan pesan whatsapp, hingga berita ini diterbitkan belum memberi respon. (Pers)