FAKTANEWS.ONLINE,SINJAI,- Pihak kepolisian resor (Polres) Sinjai akhirnya mengamankan FR (24), otak intelektual lapangan atau dalang aksi demonstrasi di depan KPU Sinjai akhir pekan lalu.


FR yang tidak lain putra salah seorang pejabat di Kabupaten Sinjai, ini menyerahkan diri usai buron selama tiga hari sejak aksi tersebut pecah.


Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah membeberkan peran FR dalam aksi demonstrasi dari Aliansi Masyarakat Simpatisan Kassibuleng, kecamatan Sinjai Borong.


Dari hasil pemeriksaan, FR mengajak sejumlah orang untuk mendatangi KPU Sinjai tujuannya untuk mengawal suara salah satu suara caleg tertentu pada 28 Februari lalu, serta mengajak massa yang bersangkutan untuk membawa Senjata Tajam (Sajam).


"Ini fakta yang berhasil kami gali, apabila tidak menguntungkan caleg yang dikawal, makan demo akan dibuat rusuh," ujarnya pada press releasenya di lobby Pratisara Wirya Polres Sinjai, Rabu (6/3) siang.


Peran lainnya FR adalah memfasilitasi kendaraan yang akan digunakan untuk mengangkut puluhan demonstran, yaitu 3 unit mobil, yakni grand Max, Mitsubishi Cold, Suzuki Carry.


"FR ini jugalah yang mencari dan memfasilitasi kendaraan sepeda motor yang akan dipakai ke lokasi aksi (KPU Sinjai), kemudian perannya dialah yang memimpin aksi berujung ricuh tersebut," sambungnya.


Fakta yang berhasil diungkap pihak Polres Sinjai lainnya, FR merupakan pemilik dari dua senjata tajam yang tersimpan di mobil Grand Max. Barang bukti tersebut diamankan saat kericuhan terjadi. Termasuk pemilik 3 bom molotov yang tersimpan di Mobil Mitsubishi Cold.


Kini FR telah mendekam di rutan Polres Sinjai. Fery begitu sapaan akrab Kapolres Sinjai, menegaskan bahwa FR terbukti melakukan perbuatan menghasut, kekerasan dan ancaman kekerasan, kepemilikan dan membawa sajam.


"Terbukti dari hasil pemeriksaan kami, FR ini memang aktor. Kendati demikian kami masih mengembangkan kasus ini, apabila ada pihak lain yang turut serta berperan atas demo tanpa izin berujung ricuh itu," jelasnya.


Atas perbuatannya, FR dijerat pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, LN 78 1951 tentang Sajam, Junto pasal 160 subsider 213, lebih subsider 211, lebih subsider 212 KUHP ancaman maksimal 12 tahun penjara. (AC)