FAKTANEWS.ONLINE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara hari ini. Sebanyak sembilan anggota Komisi Kejaksaan yang dilantik Jokowi.Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024) pukul 11.00 WIB. 


Pengangkatan anggota Komisi Kejaksaan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17M Tahun 2024 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Setneg.


"Mengangkat anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia masa jabatan tahun 2024-2028," isi Keppres tersebut.


Setelah pembacaan Keppres, Jokowi memimpin pembacaan sumpah jabatan yang diikuti para anggota Komisi Kejaksaan.


"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Jokowi diikuti anggota Komisi Kejaksaan.


"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," lanjut Jokowi.



Adapun sembilan Anggota Komisi Kejaksaan yang dilantik itu, yakni:


1. Heffinur;

2. M Yusuf;

3. Andi Nurwinah;

4. Babul Khoir;

5. Nurokhman;

6. Pujiyono Suwadi;

7. Diah Srikanto;

8. Rita Serena Kalibonso; dan

9. Dahlena.


Turut hadir dalam pelantikan, antara lain, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju.(*)