FAKTANEWS.ONLINE,BEKASI-- Kepala Biro (Kabiro) Reporter Fakta News Bekasi Raya, Haris Pranatha.,Hum, melaporkan bahwa saat ini telah memasuki masa tenang dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak di wilayah Bekasi Raya dan Indonesia. Menurut Haris Pranatha.,Hum periode masa tenang ini menjadi momentum penting di mana para kandidat dan tim kampanye diharapkan untuk menahan diri dari melakukan aktifitas kampanye pemilu tahun 2024 berlangsung pada 11-13 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan aturan yang mengatur bahwa dalam masa tenang, tidak diperbolehkan adanya promosi politik yang dapat memengaruhi pilihan pemilih. Pada Senin 12 Februari 2024.
Namun demikian, Haris Pranatha.,Hum menegaskan, pelanggaran dan sanksi yang di atur dalam pasal 509 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 449 Ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).
Pasal 523 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000 (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah).
Pasal 492 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).
Dalam menyikapi masa tenang ini, masyarakat Bekasi Raya dan Indonesia dihimbau untuk tetap tenang dan menghormati peraturan yang berlaku. Harapannya, proses Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan baik, adil, dan memberikan hasil yang memuaskan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Fakta News Online akan terus mengawal dan memberikan liputan terkini seputar Pemilu 2024 demi informasi yang fakta, akurat dan berimbang. (Red)
Posting Komentar