FAKTANEWS.ONLINE,SIDRAP, - Adanya pemberitaan jual beli suara di rutan kelas II B Kabupaten Sidrap yang sempat diberitakan salah satu media online dibantahkan oleh Karutan kelas II B Kabupaten Sidrap Iskandar Djamil Pada Kamis malam 22 Februari 2024 melalui konferensi persnya.


Dalam penjelasannya pada konferensi pers tersebut bersama para awak media online Kabupaten Sidrap yang berlokasi di The Three cafe jalan poros Sidrap - Parepare (22/02/2023).


Karutan kelas II B Iskandar Djamil mengatakan, "rutan kelas IIB Kabupaten Sidrap ini keamanannya sangat septi dan tidak membebaskan para warga binaan untuk menggunakan atau menyimpan alat komunikasi berupa Handphone di dalam kamar."


Kami intens melakukan razia ke kamar kamar warga binaan agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan seperti yang diberitakan salah satu awak media bahwa di dalam rutan kelas IIB telah terjadi jual beli suara saat pemilu kemarin." Ujarnya.


Terkait video beredar itu yang menyatakan terjadi kegiatan jual beli suara dalam rutan kelas IIB Kabupaten Sidrap pada saat pemilu kemarin itu tidak benar dan tim Kantib Kanwil Kemenkumham Sulsel sudah mengambil tindakan cepat untuk merazia seluruh kamar para warga binaan pada hari ini Kamis (22/02/2024) namun tidak ditemukan alat komunikasi itu, dan saya menjamin tidak ada alat komunikasi pribadi yang di simpan para warga binaan karena prinsipnya kami  "Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkotika)" Tegasnya.


Lanjut kata dia, kami juga melakukan pemeriksaan ke masing masing petugas rutan yang bertugas saat itu dan tidak adanya bukti rekaman video di handphone masing - masing petugas akan jual beli suara di rutan kelas IIB Sidrap.


Petugas inisial AS sudah kami panggil dan tidak terbukti adanya dugaan jual beli suara di rutan kelas IIB Kabupaten Sidrap, bahkan dia mengatakan perolehan suara untuk caleg yang disebutkan dalam video berdurasi 4 menit 30 detik itu jika mendapatkan uang senilai Rp.4.200.000,- maka caleg yang dimaksud akan mendapat suara sejumlah 42 suara." Ungkap Karutan.


Namun faktanya dari hasil perhitungan para petugas KPPS di rutan untuk perolehan caleg tersebut cuman mendapat 15 suara dari 70 wajib pilih (warga binaan) yang mencoblos kartu surat suara DPRD Kabupaten Sidrap." Tutur Karutan mengutip pernyataan AS.


Kami juga telah memintai keterangan kepada warga binaan yang bersangkutan inisial BJ dalam video tersebut tidak mengakui bahkan dirinya melakukan perekaman video yang berdurasi 4 menit 30 detik." Tutur Iskandar Djamil dihadapan para awak media.


Kami akan terus mendalami kasus peredaran video itu dan jika terbukti memang ada oknum dari internal kami yang mau bermain main di dalam rutan, saya sebagai kepala rutan kelas IIB Kabupaten Sidrap akan mengambil sikap tegas untuk melakukan proses kepada oknum tersebut."


Sedangkan kepada warga binaan inisial BJ ini akan kami lakukan pembinaan secara khusus agar tidak lagi terjadi hal - hal yang dapat merusak citra serta kinerja kerja para petugas rutan kelas IIB Kabupaten Sidrap." Kunci Iskandar Djamil kepada awak media (Fers)