FAKTANEWS.ONLINE,MADINA-- Tugas wartawan adalah melakukan peliputan dan serta investasi kemudian dikemas menjadi sebuah berita. Sehingga berita layak dimuat dan disajikan untuk pembaca. Ketentuan tugas wartawan sudah diatur dalam UU pers. Kemudian ada juga UU yang diatur bagi yang menghalangi tugas pers.
Investasi lanjutan dan konfirmasi Tim media tempo hari untuk keterangan kepala sekolah SDN 061 Mompang Julu kecamatan Panyabungan Utara kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut tentang dugaan Honor Siluman lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), namun diduga dihalangi Satpam SDN 061.
diatur dalam UU Pers, orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sangat disayangkan sikap kepala sekolah SDN 061 Mompang Julu yang telah memerintahkan satpan sekolah untuk tidak memboleh kan masuk ke sekolah untuk melekukan konfirmasi terkait dugaan honor siluman yang telah viral.
Satpam SDN 061 Ahmad Hoirun mengatakan tidak boleh masuk kepada wartawan.
" Maaf pak anda tidak boleh masuk kata kepala sekolah kami , silahkan saja bapak berurusan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing natal " ujar ahmad khoirun didepan pos satpam, Kamis, (15/02/2024).
Adapun maksud wartawan datang kesekolah SDN 061 adalah untuk melakukan konfirmasi Lanjutan terkait dugaan honor siluman yang beberapa lalu sudah dilayangkan konfirmasi tertulis setelah kasek tersebut tidak mau menjawab konfirmasi langsung, hanya nanti saja, makanya konfirmasi tertulis tersebut dilayangkan.
Sejak beberapa hari ditunggu tidak ada juga jawaban konfirmasi makanya tim wartawan menanyakan balasan konfirmasi tersebut namun wartawan dihalangi masuk oleh satpam.
Dari pernyataan satpam wartawan menanyakan langsung ke Dinas pendidikan ( Disdik) Madina, tapi ini masih tahap keterangan kasek 061. Diketahui kadis pendidikan Madina dan beberapa staffnya sudah dijadikan tersangka.
Sikap kasek tidak mencerminkan sikap profesional dengan tugasnya dan terkesan alergi dengan wartawan.
Jikalau tidak berkenan bertemu langsung dengan wartawan, konfirmasi yang dilayangkan bisa dijawab dengan tertulis.
Penulis : Magrifatulloh .
Posting Komentar