FAKTANEWS.ONLINE, MAKASSAR - Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong "Trading Forex "



Terduga pelaku diamankan Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 15.57 Wita, bertempat di Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17-18 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.


Buronan yang diamankan yaitu Andi Awaluddin Buchri dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan dengan menawarkan korbannya Investasi Bodong “Trading Forex” sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.141.900.000,00 (satu miliar seratus empat puluh satu juta Sembilan ratus ribu rupiah).


Bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana. Perkara Terdakwa Andi Awaluddin Buchri telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 02 Agustus 2021 yang amar putusannya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Andi Awaluddin Buchri terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan":
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Awaluddin Buchri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Bahwa terhadap Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.


Sehingga Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.  


Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 2 tahun 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht. 


Setelah Terpidana Andi Awaluddin Buchri mengetahui perkaranya terbukti bersalah tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, maka terpidana melarikan diri.


Selama pelariannya Buronan Andi Awaluddin Buchri berpindah-pindah tempat dibeberapa kota di Sulawesi Selatan untuk bersembunyi diantaranya ngekos di jalan budaya Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, kemudian Terpidana Andi Awaluddin Buchri pindah domisili ngekos di pondok 777 di Jalan tidung IX setapak 10 tamalate Kota Makassar.


Dan aksinya terakhir terpidana Andi Awaluddin Buchri pindah ke Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17-18 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar (tempat buronan diamankan Tim Tabur).   


Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terpidana Andi Awaluddin Buchri di tempat persembunyiannya.


Buronan atas nama Terpidana Andi Awaluddin Buchri, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.


Dann pihaknya menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”ungkap Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya via Soetarmi SH MH selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel (21/2) dikantornya.(Fers)