FAKTANEWS.ONLINE, SIDRAP -- Aliansi bersatu dari Ikatan Pencak Silat Indonesia yang ada di wilayah Ajatappareng, termasuk Sidrap dan organisasi kepemudaan lainnya berunjuk rasa di depan Mapolres Sidrap, Senin, 26 Februari 2024.


Mereka menuntut atas pembunuhan seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) 10 Pangsid di Desa Kanie, Kecamatan Maritenggae, Sidrap bernama Acok Permana Putra (31).


Pelakunya adalah Idris alias Erik bin Dalle (35) petani asal Dusun Salopadang Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap yang juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.


Koordinator lapangan (Korlap) Aliansi Bersatu, Syahril menduga pelaku pembunuhan lebih dari satu orang. 


"Kami meminta kepada Polres Sidrap agar memanggil dan memeriksa ke tiga orang yang kami duga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut," tegasnya.


Dalam orasinya, Syahril meminta Polres Sidrap agar memproses pelaku yang dikaitkan dengan kasus hukum yang pertama (Residivis). 


"Polres Sidrap harus konsisten menerapkan ancaman pasal yang sudah diancamkan ke pelaku dengan Pasal 340," ujarnya.


Tak hanya itu, pangunjuk rasa menghimbau kepada Polres Sidrap agar bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut serta transparan dalam proses penegakan hukum. 


"Apabila ada salah satu dari oknum kepolisian yang mencoba untuk bermanufer dengan pihak pelaku, maka kami akan bertindak lebih tegas dan keras," tutupnya.


Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis menyampaikan pelaku terancam Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana. Ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Fers)