FAKTANEWS.ONLINE, SIDRAP -- Pemuda Muhammadiyah Sidrap siap mengawal kasus pembunuhan guru honorer SD 10 Pangsid di Desa Kanie, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.


Tragedi berdarah tersebut dikecam oleh sejumlah warga termasuk aliansi pemuda compong dan Organisasi Kepemudaan (OKP) lainnya.


Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Sidrap, Sahril mengutuk keras kasus pembunuhan yang dilakukan 

Idris alias Erik bin Dalle (35) petani asal Dusun Salopadang Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae.


"Kami meminta ke penagak hukum untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup atau hukuman mati kepada pelaku. Alasannya pelaku sudah dua kali melakukan pembunuhan," ucapnya, Rabu, 31 Januari 2024.


Dia menegaskan, bahwa perbuatan pelaku merupakan sudah yang kedua kalinya dan masuk pembunuhan berencana.


Selain itu, dia juga meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus ikut serta karena korban sedang bersama dan melindungi anak di bawa umur saat kejadian.


Disamping itu, ia juga meminta kepada pelaku dan keluarga pelaku siap menanggung biaya hidup anak korban.


Seperti diketahui, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidrap dan terancam Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana. Ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Fers)