FAKTANEWS.ONLINE, KONAWE--Ketua Panwaslu Kecamatan Routa sekaligus kordiv SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi Ahmad, mengatakan Sebanyak 12 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilu di Kecamatan Routa resmi dilantik, Senin (22/1/2024).


Lanjut Ahmad, Pelantikan Pengawas TPS telah sesuai aturan dan dibentuk 23 hari sebelum pelaksanaan pemungutan dan 7 hari setelah pelaksanaan pemungutan.



Ahmad, pun mengingatkan kepada seluruh PTPS untuk menjaga netralitas Caranya, dengan tidak melakukan kegiatan politik dan kampanye.


“Terima kasih dan selamat atas pelantikan bapak, ibu sebagai PTPS dan mulai saat ini untuk semua anggota PTPS dapat menghindari kegiatan-kegiatan yang bersifat politik dan kampanye Sebab bapak, ibu saat ini sudah harus menjaga netralitas sebagai PTPS,” Pesan Ahmad.


Saat di temui jurnalis Media Faktanews, Ahmad menyampaikan bahwa, pasca Pengukuhan , maka PTPS sudah resmi menjadi bagian dari Bawaslu dan menjadi ujung tombak pengawas di tingkat TPS.


Ditempat yang sama Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Kecamatan Routa, Iswahyudin, AMK, menegaskan pengawas TPS yang dilantik dihasilkan dari proses seleksi yang ketat oleh Panwaslu kecamatan, dari tahapan tes seleksi administrasi dan tes wawancara.


Kordiv, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Juherman Supu, menambahkan 12 orang yang di Kukuhkan menjadi Pengawas TPS yang dilantik sudah sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Routa. Bahkan Juherman Supu, juga menekankan kepada seluruh Pengawas TPS untuk dapat menjujung tinggi integritas sebagai penyelenggara Pemilu sesuai sumpah yang diucapkan.


“ Semogs pengawas TPS melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menciptakan Pemilu terlaksana dengan penuh rasa keadilan,” pungkas Ahmad. (Ql)