FAKTANEWS.ONLINE,KONAWE--
Bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Routa, Panwaslu Kecamatan Routa laksanakan tahapan seleksi wawancara calon PTPS.


Ketua Panwaslu Kecamatan Routa sekaligus kordiv SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi, Ahmad menjelaskan proses seleksi wawancara bagi calon PTPS yang akan bertugas di wilayah masing masing Desa, Se- Kecamatan Routa, dengan jumlah peserta 12 orang 


Dari seluruh peserta calon PTPS di Kecamatan Routa ini berjumlah 12 orang Namun untuk ketiga orang peserta dari Desa Parudongka tidak bisa hadir mengikuti seleksi wawancara di Tanggal 17 Januari 2024, akibat Cuaca buruk dan Intensitas Hujan yang tinggi Kondisi sehingga akses jalan penghubung Kel. Routa dan Desa Parudongka yang menghubungkan dua desa tersebut Putus.  Ketiga peserta dari Desa Parudongka yang belum sempat wawancara dilanjutkan tanggal 19 Januari.



Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan, materi wawancara yang diujikan kepada peserta meliputi pengetahuan kepemiluan dengan dengan bobot 20%; integritas diri, komitmen dan motivasi dengan bobot 30%; kemampuan komunikasi dan kerjasama tim 20%;kualitas kepemimpinan kemampuan berorganisasi sebesar 20%; serta pengetahuan muatan lokal sebesar 10%. Sehingga nilai sempurna yang dapat diraih oleh calon PTPS mencapai 100% persentase pada penilaian akhir.


Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Iswahyudin, AMK. Proses seleksi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 menjadi tahap krusial. Setelah tahap Verifikasi Administrasi yang telah dilalui bagi seluruh peserta calon PTPS di Kecamatan Routa.



Ahmad, Ketua Panwaslu Kecamatan Routa sekaligus kordiv SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi, Juga menggelar tahapan selanjutnya, yaitu tes wawancara Pengawas TPS di wilayah Kecamatan Routa Terdapat 12 peserta yang dinyatakan lolos verivikasi administrasi, mengikuti tahap tes wawancara tersebut.



Pelaksanaan wawancara berdasakan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 504/KP.01/K1/12/2023 yaitu tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Penggantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilu 2024. Dalam wawancara tersebut Pertanyaan yang diajukan mencakup pemahaman terhadap tugas pengawas, penanganan situasi darurat, dan upaya memastikan proses pemungutan suara berlangsung sesuai aturan.



Lebih lanjut, Selaku Anggota Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Juherman Supu, Pelaksanaan kegiatan wawancara ini Lebih berfokus pada kualitas calon, Panwaslu Routa berharap dapat menyeleksi pengawas yang benar-benar memahami dinamika wilayah setempat. Proses seleksi ini merupakan langkah kongkret untuk memastikan keberlanjutan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan di Kecamatan Routa kabupaten Konawe,

Hasil tes wawancara akan menjadi acuan dalam penentuan siapa saja yang akan ditempatkan di tempat pemungutan suara saat hari pemilihan.

Agar di ketahui, Berikut Jadwal Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Routa.

1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran tanggal 21-31 Desember
2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) Tanggal 2-6 Januari 2024

3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran Tanggal 2-6 Januari 2024
4. Pengumuman Perpanjangan 7 Januari 2024

Penerimaan berkas pendaftaran di masa
5. Perpanjangan (G2) Tanggal 7 -8 Januari 2024
Penelitian berkas pendaftaran di masa
6. perpanjangan  7 -8 Januari 2024

7. Pengumuman Lulus Administrasi 10 Januari 2024
8. Perpanjangan pendaftaran (G3) dan
penerimaan berkas Tanggal 19 Januari 2024

9. Wawancara Tanggal 2 - 19 Januari- 2024
Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih
10. Berdasarkan Hasil Tes Wawancara Tanggal 19 -20 -2024

11 Tanggapan /masukan masyarakat Tanggal 10-21 Januari 2024

12. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi (II) 19 Januari 2024

13. Pelantikan Pengawas TPS 21 -22 Januari-2024.


14. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas Tanggal  24 Januari - 7 Febuari 2024.


"Keberhasilan Panwaslu Kecamatan Routa dalam menyaring calon pengawas yang berkualitas diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga kelancaran dan keabsahan proses pemilu di tingkat Desa Hingga Kecamatan" Ungkap Juherman Supu (Ql)