FAKTANEWS.ONLINE,SIDRAP — Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel melalui Tim Opsnal Unit 4 Subdit 2 berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba (Lahgun) di wilayah hukum Kabupaten Sidrap.


Safri Syamsuddin alias Sape (23 tahun) ditangkap Tim Opsnal Unit 4 Subdit 2 yang dipimpin oleh AKP La Ode Rahmat di TKP kediaman terduga pelaku di Jl. Mawar, Kelurahan Lalebata, kecamatan Pancarijang, Sidrap, Senin,  22 Januari 2024 sekitar Pukul 21.00 Wita kemarin.


Sape berhasil ditangkap bersama ditemukannya barang bukti berupa 3 shacet plastik bening berukuran, 1 sedang, 2 kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan 1.


Selain itu ada pula 2 ball shacet kosong, 1 unit timbangan digital Merk Acis putih orange, termasuk sebuah pipet berwarna hitam dan 1 unit Gawai merek Oppo Berwarna Putih.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy S.I.K, M.M melalui Kasubdit 2 AKBP Muh Fajri yang dikonfirmasi, Rabu (24/01/2024) membenarkan perihal penangkapan terduga kurir narkoba di wilayah Kabupaten Sidrap.


Menurutnya, kronologis pengungkapan kasus ini bermula saat aparat menerima informasi masyarakat jika dilokasi TKP kerak dilakukan transaksi barang haram.


Berangkat dari informasi ini, kemudian Tim Opsnal Unit 4 melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud.


Benar saja terduga pelaku yang disebut-sebut sebagai kurir itu terlihat petugas dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang masuk ke dalam rumahnya.


Beberapa saat ditunggu, polisi kemudian menyusul masuk kedalam rumah tersangka dan mendapatinya sedang menimbang serbuk kristal diduga zat adiktif methamfetamin.


“Terduga Pelaku Sapri Sape saat kami tangkap sedang menimbang 2 shacet shabu berukuran kecil, kemudian di lakukan penggeledahan disekitarnya ditemukan 1 lagi shacet sedang diduga narkotika jenis shabu, bersama seluruh barang bukti lainnya,”ungkap AKBP Muh Fajri, dihubungi via selulernya.


Dari hasil interogasi, Safri mengakui barang haram itu diambil dari rekannya berinisial DL.


“Bos Safri ini menyuruh pelaku Sape menjual dan mengantarkan pesanan konsumen jika ada pesanan. Dia peroleh batang itu dari DL setengah ball sabu atau 20 gram dengan upah Rp500 ribu jika barang itu laku terjual,”ungkap AKBP Fajri.


Memastikan Sapenini jaringan daripada lelaki DL, polisi kemudian tim melakukan pengembangan kerumah DL yang berada di Lautang Salo, jl. Poros Pare Pare, kelurahan Maccorawalie, kecamatan Panca Rijang, Sidrap.


Sayangnya , bos Safri ini tidak ditemukan dirumahnya dan dinyatakan Buron dan menjadi DPO petugas.


“Terduga Pelaku Safri kita bawah ke Polda melengkapi BAPnya bersama barang buktinya. Adapun sangkaan dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang undang No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,”tandas Muh Fajri. (Fers)