FAKTANEWS.ONLINE,MADINA- Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Mandailing Natal Andres sumarlin Nasution segera melaporkan pengusaha Tambang emas illegal (Peti) di bantaran sungai batang gadis Kecamatan Kota Nopan. 


 Akibat adanya  PETI di wilayah bantaran sungai batang gadis mulai dari tahun 2023 sampai 2024 ini  di duga telah merugikan Negara milliyaran rupih dan pengusaha PETI berinisial (PW) terkesan Kebal hukum sebab Forkopimda dan Forkopincam telah menghentikan kegiatan Peti di wilayah bantaran sungai Batanggadis akan tetapi pengusaha Peti  PW tidak menghiraukan himbauan Forkopimda dan forkopincam .


 PW terkesan memang betul betul kebal Hukum, Hal ini di sampaikan Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Mandailing Natal baru baru ini di Panyabungan Anres sumarlin Nasution mengatakan Markas Cabang LMP Kabupaten Mandailing Natal sedang mempersiapkan data data pendukung untuk melaporkan pengusaha PETI PW ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jakarta.


Anres sumarlin Nasution segera melaporkan pengusaha Peti PW ke KPK hal ini di jelaskan Anres sesuai dengan surat Deputi Bidang Kordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK ) RI Nomor: B/3900/KSP/00./70.72/07/2023 prihal kordinasi dan pencegahan dan pemberantasan korupsi terkait dengan penertiban usaha mineral bukan logam batuan di provinsi sumatra utara kata Andres.


Dalam hal ini kata Anres kita melihat bahwa PW pengusaha Peti di duga telah merampas harta Negara milliyaran Rupiah  hal ini jelas sudah merugikan Negara dan kita melihat PW memang kebal Hukum dan APH yang ada di Sumut Khususnya Polres Madina terkesan tutup mata sebab kata Anres Peti yang ada di Bantaran sungai Batang gadis di Kota Nopan sudah di Hentikan Forkopimda namun PW masih tetap menjalankan aktivitasnya oleh karena itu MACAB LMP Madina segera melaporkan PW ke KPK tandas Anres.

Penulis : Magrifatulloh .