FAKTANEWS.ONLINE,SIDRAP -- Anggota Resmob Satreskrim Polres Sidrap mengamankan pelaku pemarangan hingga korban meninggal dunia Desa Kanie, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Senin, 29 Januari 2024.
Dia adalah Idris alias Erik bin Dalle (35) petani asal Dusun Salopadang Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Korbannya adalah Acok Permana Putra (31) honorer SD 10 Pangsid, asal Desa Kanie, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis mengatakan bahwa kejadian pemarangan hingga korban meninggal dunia berawal saat korban berada di rumahnya lalu didatangi oleh pelaku.
"Melihat pelaku sedang memegang sebilah parang, korban merasa takut dan berlari masuk kedalam rumah namun dikejar oleh pelaku," ucapnya.
Didalam rumah, tepatnya didalam kamar tidur korban, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang secara berulang kali.
Setelah melakukan penganiayaan, korban hendak meninggalkan TKP namun didepan rumah pelaku, korban bertemu dengan dua warga bernama Jumardin dan Sari dan menyampaikan bahwa dirinya telah menganiayaa korban dengan menggunakan parang.
Saat itu kedua warga tersebut memberi saran kepada pelaku agar dirinya menyerahkan diri ke pihak Kepolisian lalu kemudian mengantar pelaku ke Posko Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap.
Kini pelaku dan barang bukti sebuah parang diamankan di Mapolres Sidrap guna penyeledikan lebih lanjut. Adapun motifnya diduga karena sebelumnya terjadi kesalahpahaman dan pelaku dalam pengaruh minuman keras. (*)
Posting Komentar