FAKTANEWS.ONLINE, KONAWE-- Maraknya pemberitaan media online terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Beberapa Kecamatan di Kabupaten Konawe, Sabtu ( 20/02/2024).


Terkait dengan hal itu watawan Faktanews mencoba mengklarifikasi Kepala Desa Porara, Kecamatan Konawe, Junaedi bakri, namun sang kepala Desa terkesan tertutup dan menghindari Wartawan, ini terbukti Saat di hubungi wartawan media ini sebagai Sosial Kontrol terkait kegiatan di Tahun 2023. 


Menyikapi sikap Kades yang terkesan alergi dengan wartawan, Pewarta Media Faktanews meminta dengan Tegas kepada pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Konawe dan APH segera di usut sampai tuntas masalah ini.


Kebebasan komponen bangsa di negri ini dalam menyampaikan pendapat dilindungi oleh undang-undang, Apalagi untuk seorang jurnalis yang jelas sudah diatur dalam UU No.40.Tahun 1999.serta UU NO 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Tapi lain halnya dengan pola pikir dan wawasan yang ada pada diri kepala desa Porara kecamatan Morosi kabupaten Konawe .


Pejabat tentu pasti sudah tidak asing dengan dunia media yang mana segala bentuk kegiatan selalu ada yang dijadikan pemberitaan karena Jurnalist dari media itu mempunyai hak memberitakan hasil dari liputan dan temuan dilapangan yang bukan opini semata, baik temuan yang positif maupun negatif, dan itulah salah satu fungsi kerja Jurnalist dari sebuah media, dilain sisi jurnalist dari media juga adalah mitra dengan unsur yudikatif, eksekutif dan legislatif.


Tetapi tidak demikian dengan kepala desa Porara, Junaedi bakri beberapa Waktu lalu Media saat menghubungi baik telepon maupun WhatsApp Kepala Desa Porara selama ini sepertinya tidak mau dikonfirmasi, wartawan Media Faktanews, 


Kepala desa Porara Junaedi bakri Selain susah di temui, dihubungi Via telpon dan via WhatsApp tidak pernah di angkat.


Pewarta media ini menduga Kepala Desa ini tidak mengetahui UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.


UU No 14 Tahun 2008 dibuat denagan tujuan : a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. (Ql)