FAKTANEWS.ONLINE,KONAWE - Oknum guru di SMAN 1 Sampara Kabupaten Konawe berinisial SHR (49) dilaporkan secara resmi di Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sampara oleh Mursalin (56) orang tua dari siswi berinisial SPL (17), pada Jum'at 19 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WITA.


Oknum guru berinisial SHR itu dilaporkan orangtua SPL ke Polsek Sampara dengan bukti registrasi laporan polisi LP/1/I/ 2024/SPKT/SEK SAMPARA/RES KONAWE/POLDA SULTRA, pada Jumat (19/1/2024).



Peristiwa memilukan itu terjadi di Halaman Parkir SMA Negeri Satu Sampara, di Desa. Wawo Andaroa Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Pemukulan di picu beberapa siswa telat masuk sekolah, 


Setelah pulang sekolah, Anak saya berinisial SPL mengeluhkan sakit di bagian Paha,  Setelah ditanyakan baru SPL menceritakan kondisi sebenarnya ke orang tuanya,


Biasanya para siswa sekolah tersebut hanya dikenakan sanksi berdiri jika terlambat datang ke sekolah. Namun kali ini sikap dari guru tersebut berbeda. 


Atas kejadian tesebut Mursalin orang tua dari SPL siswi SMAN 1 Sampara, keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh tenaga Pendidik inisial SHR, ia langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sampara, orang tua SPL meminta Aparat kepolisian agar oknum tenaga pendidik tersebut di proses hukum," jelas Ipda Amar.


Kapolsek Sampara Ipda Amar Asran, SH mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Hari Selasa, 09 Januari 2024 sekira pukul 07.30 Wita bertempat di halaman parkir SMAN 1 Sampara tepatnya di Desa Wawo Andaroa Kecamatan Sampara.


"Kami laporkan kasus ini agar tidak terulang kembali," Tegas Mursalin Pensiunan TNI-AL, 


SHR dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana penganiayaan.


"Saat itu Guru inisial "SHR" mengumpulkan siswa yang datang terlambat di halaman parkir sekolah dan memberikan sanksi berupa satu kali pukulan menggunakan selang air sebanyak satu kali," kata Kapolsek Sampara dalam keterangan tertulisnya.


Menurut Kapolsek, atas hukuman tersebut korban SPL mengalami luka lebam di bagian paha sebelah kanan. Perlakuan tersebut tidak diterima oleh orang tua korban sehingga melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak itu ke Polsek Sampara.


Atas laporan orang tua korban, Polsek Sampara kemudian membuat atau menerbitkan Laporan Polisi No.Pol. : LP/B/01/I/2024/Sek Sampara/Res Konawe/Polda Sultra, tanggal 19 Januari 2024.


"Saat ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada pelapor, korban, terlapor dan juga akan memintai keterangan dua orang saksi lainnya," pungkas Kapolsek Sampara.(Ql)