FAKTANEWS.ONLINE,SIDRAP -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap, melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Asmawati Salam, S.Ag, M.H., mengeluarkan imbauan penting terkait penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 serentak yang akan segera dilaksanakan, Rabu, 24 Januari 2024. Imbauan ini disampaikan dengan tujuan untuk memastikan keberlanjutan proses pemilihan yang transparan, adil, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.


Asmawati Salam menjelaskan bahwa imbauan ini bukan semata-mata untuk menciptakan situasi yang kondusif selama proses pemilihan, tetapi juga untuk menjaga integritas dan independensi pelaksanaan Pilkada. Salah satu poin utama dalam imbauan tersebut adalah menghindari penempatan TPS di rumah atau keluarga tim sukses kandidat.


#Tujuan Imbauan Bawaslu Sidrap:


Mencegah Kecurangan dan Konflik Kepentingan: Penempatan TPS di rumah atau keluarga tim sukses dapat menimbulkan kekhawatiran akan adanya kecurangan atau potensi konflik kepentingan. Dengan imbauan ini, Bawaslu berupaya mencegah situasi yang dapat merugikan proses pemilihan dan memastikan setiap tahapan berjalan dengan transparan.


Menjaga Independensi Bawaslu: Imbauan ini juga bertujuan untuk menjaga independensi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilihan. Dengan menghindari penempatan TPS di lingkungan terkait dengan tim sukses, diharapkan Bawaslu dapat bekerja tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pemilihan.


Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat: Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keberlanjutan Pilkada yang bersih dan bebas dari berbagai praktik yang merugikan proses demokrasi. Kepercayaan masyarakat menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum.


Menjaga Kondusivitas Pemilihan: Dengan menghindari potensi konflik kepentingan, Bawaslu berupaya menciptakan kondisi yang kondusif selama proses pemilihan. Hal ini menjadi penting agar masyarakat dapat memberikan hak suaranya tanpa adanya intimidasi atau tekanan dari pihak manapun.


Imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen Bawaslu Sidrap dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilihan dengan integritas dan profesionalisme. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan berkeadilan.(*)