FAKTANEWS.ONLINE, SIDRAP,– Memasuki bulan Januari tahun 2024,  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidrap Andi Sugiarno Bahri  langsung aktif turun ke bawah, terjun ke tengah – tengah masyarakat secara langsung. Menyerap aspirasi  masyarakat di daerah pemilihan (dapil)-nya, Yaitu melalui kegiatan reses yang dilaksanakan Ballroom All Goni Jalan M Junaid Pangkajene Kelurahan Pangkajene Sidrap.Kamis,(25/12024.


Wakil Ketua DPRD Sidrap Andi Sugiarno Bahri (ASB) melaksanakan reses untuk memperjuangkan kepentingan serta aspirasi rakyat di dapil-nya. Menurut beliau, kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Sidrap memang untuk menyerap aspirasi dan kebutuhan rakyat. “Reses anggota DPRD itu jadi wahana  masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Selama pelaksanaan reses banyak aspirasi yang masuk,”jelas ASB.


ASB menyampaikan,  aspirasi tidak hanya disampaikan melalui mekanisme  reses saja. “Reses kegiatan resminya. Wakil rakyat bisa setiap saat serap aspirasi, warga bisa menyampaikan aspirasi kapan saja dan di mana saja,” imbuhnya.


Wakil Ketua DPRD Sidrap Andi Sugiarno Bahri mengatakan pada reses masa sidang I tahun 2023-2024 ini, Saya sebagai anggota dewan melakukan reses untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat yang kemudian akan dikumpulkan dan disusun menjadi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Sidrap.


“ Saya sebagai anggota dewan akan berusaha menjaring aspirasi masyarakat secara optimal, sehingga pokok pikiran dewan benar-benar merupakan representasi kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Sidrap. Sebagai wakil rakyat, kami akan memperjuangkan pokok pikiran tersebut agar dapat dilaksanakan oleh Pemkab Sidrap sesuai kebutuhan masyarakat agar nantinya akan menjadi Kerja Nyata dan Karya Nyata,” tuturnya.


Lelaki yang akrab dipangil Andi Sugi, juga menambahkan bahwa pelaksanaan Reses ini juga untuk mengawal program pemerintah di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing serta mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kegiatan reses ini perlu dilakukan guna mendengarkan secara langsung aspirasi yang ada di masyarakat. Sehingga nantinya bisa diambil sebuah keputusan yang terbaik. Termasuk usulan pembangunan yang ada di daerah masing-masing.


Untuk itu saya memanfaatkan momen ini dengan baik bertemu dan menyerap aspirasi masyarakat. Semua usulan reses hendaknya tidak sekadar ditampung melainkan diwujudkan sebagai bentuk respon atas kebutuhan urgen masyarakat.


“Selain itu, reses ini bertujuan untuk menyerap aspirasi warga, dimana aspirasi itu akan kami usulkan pada sidang paripurna. Tentunya aspirasi dari warga juga akan disesuaikan dengan anggaran pemerintah, maupun skala prioritas akan di utamakan,” Katanya.


Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa masa reses merupakan masa di mana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD. Pada masa reses, para anggota dewan ini berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Hal ini dilakukan guna menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan.


Reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. (Fers)