FAKTANEWS.ONLINE,SIDRAP -- Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 salah satunya tanggapan masyarakat tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap dalam pemilihan umum tahun 2024 akan mulai dari tgl 23 Nov s/d 6 Desember 2022. Hal ini dilakukan berdasarkan Pengumuman KPU No 540/P.01.3-Pu/7314/2022.


Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Saharuddin SPd mengatakan masyarakat dapat memberikan tanggapan dengan cara penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022.


"Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Sidenreng Rappang atau

diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/ tanggapan", ucap Saharuddin.


Selain itu, penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga atau badan dan organisasi masyarakat dan partai politik serta identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP-E) Elektronik bagi perorangan.


Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara diantar langsung ke Kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang

Nomor 6 Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap pada tanggal 23 November 2022, pukul 08.00 -16.00 Wita. 


"Bisa juga disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/ tanggapan," ucapnya. 


Untuk melihat rancangan dapil dapat dilihat di media sosial Facebook PPID KPU Sidrap atau mengunjungi langsung Helpdesk di Kantor KPU Sidrap. (Red/*)