Faktanews.online, Sidrap -- Polres Sidrap, dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) kencang mengungkap kasus narkoba. 


Data resmi Polres Sidrap menyebutkan, kurun waktu sekira 3 bulan saja, pihaknya sudah berhasil menangkap sedikitnya 30 orang tersangka dari berbagai lokasi 


Progres itu, diutarakan langsung Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, didampingi Wakapolres, KOMPOL M Akib, Kasatres Narkoba, AKP Arham Gusdiar, Kasi Humas Polres, AKP Zakaria Lessa saat menggelar press release di Mako Polres Sidrap, di Pangkajene, Selasa, 15 November 2022


Kapolres Erwin merinci, ke-30 tersangka itu ditangkap Satuan Fungsi (Satfung) khusus melalui serangkaian operasi sejak September hingga November 2022. 


"Kalau di catatan saya, semuanya ada 11 kasus yang sudah ditindaklanjuti dari 17 laporan polisi (LP)," tukas Kapolres Erwin


Sambungnya, dari kasus-kasus yang ditindaklanjuti tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), diantaranya  261.991 gram narkotika jenis sabu-sabu, plus 200 butir pil ekstasi berwarna hijau tua 


Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar menmbahkan, 30 tersangka yang ia tangkap 3 bulan terakhir, mayoritas laki-laki, "Laki-laki sebanyak 29, sisanya hanya satu perempuan," ujarnya


Saat ditanya mengenai para tersangka? AKP Arham menerangkan bahwa para tersangka yang ditangkap masing-masing memiliki peran yang berbeda. Mulai dari pemakai hingga pengedar dan atau kurir 


Menurutnya, Satnarkoba Polres Sidrap terus dan terus akan menggencarkan penindakan. Disamping itu, juga diintensifkan upaya preventif melalui penyuluhan dan pendekatan-pendekatan lainnya agar masyarakat dapat menjauhi yang namanya narkoba.


Menurut AKP Arham, upaya penindakan tetap harus dilakukan mengingkat tingginya penyalahgunaan narkoba di Bumi Nene Mallomo ini. 


"Bayangkan, kalau jumlah barang bukti yang dijelaskan Pak Kapolres tadi tidak kita amankan, maka itu dapat merusak sedikitnya 700 orang di Sidrap," akunya. (*)