Faktanews.online--Terdapat informasi penting mengenai tunjangan untuk Guru, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.


Pasalnya, Guru semua jenjang, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB terdapat kabar bahwa adanya tunjangan untuk Guru yang diberikan pada bulan November ini.


Lantas, tunjangan untuk Guru apakah yang akan diberikan di bulan November ini? Simak 3 tunjangan ini.


1. Tunjangan Profesi Guru


Jadwal pencairan tunjangan profesi Guru triwulan 4 diketahui bahwa, rencananya dicairkan pada bulan November pada tahun 2022 ini.


Jadwal pencairan tunjangan profesi Guru triwulan 4, sebagaimana yang disampaikan dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan.


Pada pencairan tunjangan profesi Guru di bulan November ini, terlebih dahulu dilakukan sinkronisasi data yang jadwalnya sudah dilakukan pada bulan Oktober.


2. Tunjangan Insentif Kemenag


Bagi Guru seluruh jenjang Pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), terdapat kabar bahagia mengenai pencarian tunjangan insentif.


Tunjangan Insentif Kemenag diberikan kepada Guru yang belum melaksanakan program Sertifikasi Guru atau Guru yang belum Sertifikasi.


Disampaikan oleh Kementerian Agama bahwasanya, besaran tunjangan insentif yang diberikan sekitar kurang lebih Rp250 ribu setiap bulan dan pemberiannya akan dirapel selama satu tahun, serta akan dipotong dengan pajak.


Penyaluran tunjangan insentif Kemenag diberikan untuk Guru Madrasah kepada  210 ribu orang.


3. Bantuan Subsidi Upah


Ketiga,  adanya tunjangan mengenai Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk Guru non PNS yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.


Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan diberikan oleh pihak Kemensos pada tahun 2022 dengan syarat ketentuan yang telah berlaku.


Diketahui bahwa BSU untuk tahun ini dengan tahun sebelumnya, syarat pencairannya berbeda.


Hal itu karena BSU untuk tahun lalu diperuntukkan bagi tenaga honorer secara umum, akan tetapi untuk tahun ini diperuntukkan bagi yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan


Adapun syarat secara lengkapnya terkait pencairan BSU adalah sebagai berikut ini:


- Berstatus sebagai WNI


- Berstatus sebagai pekerja aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaa hingga Juli 2022.


- Gaji upah maksimal yang didapatkan sebanyak Rp3,5 juta pekerja buruh di wilayah dengan UMP, UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK, UMP akan dibulatkan ke atas sampai ratusan ribu penuh.


-Berstatus bukan sebagai penerima program kartu prakerja, serta bantuan produktif untuk usaha mikro, dan program keluarga harapan.


Demikian informasi seputar tunjangan Guru di bulan November tahun 2022. Semoga bermanfaat.**


Sumber: Instagram @kemenag_ri JDIH BPK RI BSU Kemnaker