FAKTANEWS.ONLINE,MAKASSAR -- Penasehat hukum pelapor, Herwandy Baharuddin SH MH mempertanyakan proses hukum laporan polisi nomor: LP / B / 674 / VII / 2022 / SPKT POLDA SULSEL tanggal 04 Juli 2022  tersebut.


Informasi dihimpun, laporan tersebut berisikan dugaan tindak pidana “membuat keterangan palsu ke dalam autentik dan atau pemalsuan dan atau menahan atau merampas kemerdekaan anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh oknum inisial YH berteman.


Penasehat hukum pelapor, Herwandy Baharuddin SH MH, saat ditemui mengungkapkan, "bahwa sudah 4 (empat) bulan laporan klien kami belum mendapat pemberitahuan apakah sudah tahap sidik ataukah masih tahap lidik?."


"Klien kami butuh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), karena hal itu merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.


Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.


SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:

- pokok perkara;

- tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;

- masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;

- rencana tindakan selanjutnya; dan

-himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.


SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.


"Kami berharap pihak kepolisian khususnya penyidik yang menangani laporan tersebut agar segera menindaklanjuti laporan polisi tersebut untuk mencegah tindakan berulang yang dapat dilakukan oleh terlapor."harap penasehat hukum pelapor, Herwandy Baharuddin SH MH, Sabtu (12/11/2022). (Red*/)