Fakta.Online, Makassar -- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Barru berhasil menangkap seorang terpidana Tindak Pidana Korupsi atas nama Arjun bin Canggolong SSos. 




Adapun Arjun warga Kabupaten Barru inj diamankan di Hotel @home di Kelurahan Asano Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Rabu, 9 November 2022.




Dalam keterangan persnya, Kamis, 10 November 2022, Kepala Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi SH, MH mengatakan yang bersangkutan sudah ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan




Menurutnya, kasus yang menyeret Arjun dalam kasus tersebut berawal di tahun 2008 di Dusun Waruwue Desa Harapan Kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru.




Dimana di tahun yang sama, Arjun telah mendapatkan bantuan dana PNPM Mandiri Pedesaan (MP) yang dananya berasal dari APBN sebanyak 50% dan APBD sebnyak 50% Tahun Anggaran 2008 dari Departemen dalam Negeri melalui Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan rincian untuk pekerjaan Fisik Rp 225.193.700,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah). 




Lalu dana Operasional UPK Rp. 4.740.900,-. (Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Sembilan Ratus Rupiah) Operational TPK Rp. 7.111.500,-dengan total dana sebesar Rp. 237.046.100,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Puluh Enam Ribu Seratus Rupiah) yang telah dialirkan oleh KPPN ke Bank BRI unit Tanete Riaja yang dikelola oleh UPK serta Swadaya Masyarakat dalam bentuk tenaga dan material berupa batu kali.




Terpidana Arjun, sambung Soetarmi, telah dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pemidanaan 




Adapun amar putusan PN NOMOR : 31/Pid.Sus/2011/PN.BrTanggal 02 Agustus 2011 menyebutkan:




a. Terdakwa melanggar  Pasal dalam Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Sub b UU No.31 Tahun 1999 diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


b. Pidana Badan : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara Denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) Subs. 4 (empat) bulan kurungan




Putusan PT Nomor17/PID.SUS.KOR/2011/PT.MKS : Mengutakan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor 31/Pid.Sus/2011/PN.Br Tanggal 02 Agustus 2011




Putusan Kasasi Nomor 2403 K/Pid.Sus/2011: Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Arjuni Bin Canggolong S.Sos




Menurutnya, terpidana Arjun harus diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).




Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirim Tim Tabur ke Jayapura yang di pimpin oleh Kasi E Intelijen Kejati SulSel Erfah Basmar, S.Kom., S.H.,MH. bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana. Setelah dipastikan keberadaan Terpidana, maka pada Pukul 11.47 WIT bertempat di Hotel @home di Kelurahan Asano Kecamatan Abepura, Kota Jayapura pada tanggal 09 November 2022, Tim Tabur berhasil mengamankan Terdakwa.




Sejak Januari 2022 sampai November 2022, Tim Tabur Kejati SulSel telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 14 (empat belas) Terdakwa yang telah melarikan diri dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).


Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto. SH.,MH. Melalui Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH.,MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian Hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”. (*)