Faktanewa.online, Sidrap-- Sat Lantas Polres Sidrap Bersama Dinas Perhubungan serta TNI melakukan pemasangan Rambu-Rambu Lalulintas di Jalan Poros Sidrap Pare Pare yang kerap kali  di singgahi oleh Kendaraan Roda 4.


Pemasangan Rambu ini menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas sejumlah kendaraan truk yang sering parkir pada Kawasan yang rawan macet di sekitar Timbangan Lawawoi. Selasa (15/11/2022) 


Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mahrus Ibrahim, S. sos mengatakan bahwa pemasangan Rambu ini untuk meminimalisir terjadinya Kecelakaan lalu lintas dijalan raya dan kemacetan arus lalu lintas. 


"Kami bersama dishub dan TNI memasamg Rambu dilarang parkir sebagai himbauan kepada Mobil Truk agar tidak memarkir kenadaraanya dibeberapa titik lokasi disekitaran Jembatan Timbang Datae Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap". ungkapnya 


Sementara Kapolres Sidrap Akbp Erwin Syah, S. I. K mengatakan bahwa pemasangan rambu-rambu tersebut demi mewujudkan kamseltibcar lantas di kabupaten Sidrap. 


"semoga setelah pemasangan rambu-rambu tersebut para pengendara tidak lagi memarkir mobilnya di tempat yang telah dilarang" Harapnya. (*)