Faktanews.online, Konawe-- Penyerahan Dokumen Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemerintah Kabupaten Konawe menyerahkan dokumen rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD perubahan tahun anggaran 2024 beserta dokumen nota keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe.
Penyerahan dokumen rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD perubahan tahun anggaran 2024 beserta dokumen nota keuangan diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Konawe Stanley, SE, S.SiT, MM, kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
Dokumen tersebut diserahkan dan diterima di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe yang oleh Wakil Ketua 2 DPRD sementara, Senin 23 September 2024.
Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024 telah mencapai kesepakatan antara Pemda dengan DPRD kabupaten Konawe, Agenda tersebut dilanjutkan dengan Penyerahan Raperda Perubahan APBD 2024 secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Konawe Stanley, SE, S.SiT, MM, kepada Wakil Ketua DPRD, Nuryadin Tombili.
“Kami berharap bahwa rencana perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini dapat diterima, dan selanjutnya dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, baik di tingkat komisi maupun Badan Anggaran,” kata Pj Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan di Ruang rapat DPRD.
Pada kesempatan ini, Stanley menyampaikan sejumlah alasan untuk dilakukan Perubahan APBD. Salah satunya terdapat beberapa hal mendesak yang mengharuskan Pemda melaksanakan pergeseran anggaran.
Adapun pergeseran anggaran yang telah dilaksanakan mendahului perubahan, antara lain, Pertama Penyesuaian kegiatan yang bersumber dari anggaran DAK, BOS dan DBH-CHT sesuai hasil desk dengan kementerian terkait; kedua Luncuran kegiatan Pembangunan Rumah Sakit umum daerah (BLUD KONAWE) dan Penyesuaian belanja gaji dan tunjangan ASN.
“Penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini juga diperlukan mengingat adanya beberapa perubahan asumsi, antara lain adanya perubahan proyeksi pendapatan, adanya sisa anggaran lebih tahun 2023 yang harus dimanfaatkan, serta adanya perubahan target kinerja yang mengharuskan adanya penambahan, pengurangan, atau penggeseran program dan kegiatan,” katanya.
“Rencana belanja pada Perubahan APBD 2024 akan diprioritaskan untuk Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat; Peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif;, Peningkatan kualitas manusia; Pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur berkelanjutan; Peningkatan pelayanan publik; dan Penguatan desa,” pungkasnya.
Posting Komentar